14.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

25 Pinjol Potensi Kredit Macet, OJK akan Beri Sanksi

Jakarta, MISTAR.ID
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi sanksi terhadap 25 perusahaan Peer-to-peer (P2P) Lending atau layanan pinjaman online (Pinjol) yang rasio kredit macetnya di atas batas toleransi, atau >5%.

Dari data 102 platform yang teregistrasi di OJK, paling tidak sebanyak 25 memiliki Tingkat Wanprestasi (TWP90) diatas 5%. Beberapa diantaranya termasuk pemain besar di industri keuangan, seperti Findaya, dan Finmas.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara OJK Sarjito mengatakan, OJK akan menindak beberapa penyedia layanan pinjol tersebut agar segera menurunkan level TWPnya.

Baca juga:OJK Bersama Komisi XI DPR RI Edukasi Waspada Pinjaman Online Ilegal

“OJK akan langsung memberikan surat pembinaan dan meminta action plan dari P2P untuk segera menurunkan level TWP-nya.” ungkap Sarjito kepada CNBC Indonesia pada Kamis, (2/3/2023).

Sarjito menambahkan, P2P Lending yang TWP nya >5% tersebut menjadi perhatian OJK karena level itu menjadi angka psikologis di sektor keuangan.

Sebagai perbandingan, NPL gross perbankan per Desember 2022 terpantau turun menjadi sebesar 2,44% dari 3% pada Desember 2021. Dengan kata lain, NPL ke-25 pinjol tersebut sudah lebih dari dua kali lipat NPL rata-rata perbankan di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono pada kesempatan sebelumnya. Ia menyampaikan, bagi perusahaan fintech P2P lending yang memiliki TWP90 hari di atas 5%, pihaknya memberikan surat pembinaan dan meminta perusahaan terkait untuk mengajukan action plan berupa perbaikan pendanaan macet.

Baca juga:Ini Nama-nama Pinjaman Online Legal Terdaftar dan Berizin di OJK

“OJK memantau pelaksanaan action plan dengan ketat. Jika kondisi lebih buruk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” kata Ogi.

Ia menambahkan, sebanyak 19 perusahaan fintech P2P lending masih memiliki ekuitas di bawah Rp2,5 miliar. Ini tidak sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022), di mana untuk tahap ekuitas senilai Rp2,5 miliar harus terpenuhi pada 4 Juli 2023. (cnbc/hm06)

Related Articles

Latest Articles