16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Teken MoU, Kejari Medan-UMSU Launching Program Jaksa Sahabat Mahasiswa

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan bersama Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU), pada
Kamis (24/3/22) di Auditorium Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Kegiatan ini juga sembari melaunching program Jaksa Sahabat Mahasiswa UMSU (Jabatmu) dan pemaparan kuliah umum dari Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku
Rahmatsyah MH menyampaikan terkait posisi sentral Kejaksaan sesuai dengan UU RI No 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 16 tahun 2004 tentang Kejari bahwa kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang
penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

“Kejaksaan selaku pengendali proses perkara (dominislitis), hanya kejaksaan yang bisa menentukan apakah suatu kasus dilanjutkan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana. Selain itu, kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga pelaksana putusan pidana (executive ambitenar),” papar Kajari Medan.

Baca juga: UMSU Salurkan Rp3,7 Miliar Insentif Publikasi Ilmiah

Sementara dalam laporannya, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr Faisal MHum megatakan bahwa Program Jabatmu tercetus dalam pembahasan kecil bersama dengan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Bondan Subrata SH di kantin UMSU. “Pembahasan di kantin sambil menyeruput kopi mendapatkan sambutan yang sangat baik dari Rektor UMSU serta menjadikan kegiatan ini terlaksana dengan baik dan harapannya program ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak terutama kami sebagai civitas akademika UMSU,” ujarnya.

Selain itu, kata Faisal implementasi kegiatan Jabatmu di antaranya para mahasiswa UMSU dapat melaksanakan penelitian atau praktik di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, melihat langsung bagaimana proses penanganan perkara pidana pada Jaksa Penuntut Umum yang dimulai dari penerimaan SPDP, penelitian berkas perkara dari penyidik, penyerahan tersangka dan barang bukti, pembuatan dakwaan hingga proses pelimpahan dan persidangan di Pengadilan.

Senada, Rektor UMSU Agussani dalam sambutannya mengucapkan terima kasih yang luar biasa kepada Kejaksaan Negeri Medan atas inovasi meluncurkan program Jaksa Sahabat Mahasiswa. Di samping itu, rektor juga mengapresasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah dalam hal penanganan perkara, serta banyaknya prestasi yang ditorehkan selama ini. “Program Jabatmu ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan SDM Mahasiswa UMSU. Selain itu, kerjasama antara UMSU dengan Kejaksaan Negeri Medan selama ini sudah terjalin sangat baik dan ke depannya akan lebih ditingkatkan lagi,” imbuhnya.

Diketahui, dalam kegiatan yang diikuti langsung oleh sekitar 300 mahasiswa serta sekitar 500 orang mahasiswa lainnya yang mengikuti jalannya kegiatan melalui sarana zoom tersebut serta berlangsung live melalui akun Youtube UMSU dan Instagram Kejari Medan.

Baca juga: Kejari Medan: Kepala Sekolah, Hati-hati Gunakan Dana BOS!

Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Kejaksaan Negeri Medan dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) juga diikuti oleh Penandatangan MoA (Memorandum of Agreement) antara Kejaksaan Negeri Medan dengan Fakultas Hukum, Program Studi S-3 Ilmu Hukum, Program Studi S-2 Ilmu Hukum dan Program Studi S-3 Kenotarian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Di sela kegiatan juga berlangsung pemberian tali asih oleh Rektor UMSU kepada 10 (sepuluh) Mahasiswa UMSU yang berprestasi dengan memperoleh sejumlah penghargaan di tingkat nasional, pemberian tali asih ini juga membuat tergerak secara spontanitas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan untuk ikut memberikan souvenir dan uang pembinaan kepada mahasiswa berprestasi tersebut dengan harapan, sebagai sahabat mahasiwa,
jaksa juga memotivasi para mahasiwa untuk terus berprestasi di segala bidang. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles