19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pemerintah Keluarkan Biaya Rp17,5 Triliun untuk Penyakit Akibat Polusi Udara

Jakarta, MISTAR.ID

Menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), negara telah menghabiskan lebih dari Rp17,5 triliun untuk mengobati penyakit pernapasan yang disebabkan oleh polusi udara.

Polusi udara berkontribusi terhadap 36,6 persen kasus penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), 32 persen kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pneumonia, 29,7 persen kasus asma, 12,5 persen kasus kanker paru, dan 12,2 persen kasus tuberkulosis.

Kelima penyakit pernapasan ini juga menjadi penyebab utama kematian di seluruh dunia, seperti yang dilaporkan oleh data Global Burden Diseases 2019.

Baca juga: Polusi Udara di Jakarta Parah, Semua Kementrian Setuju WFH

Kemenkes melalui akun Instagram resminya (@kemenkes_ri) menjelaskan bahwa terus-menerus terpapar polutan udara dalam jangka waktu lama dapat berdampak buruk pada kesehatan.

Dampak negatifnya bermacam-macam, termasuk penurunan kekebalan tubuh dan munculnya penyakit pernapasan seperti kanker paru, asma, PPOK, tuberkulosis, dan pneumonia.

Berikut biaya rincian biaya JKN 2018-2022 untuk berbagai penyakit akibat polusi udara:

  • Kanker Paru: Rp766 miliar untuk 150.268 pasien BPJS
  • Asma: Rp1,4 triliun untuk 2,1 juta pasien BPJS
  • PPOK: Rp1,8 triliun untuk 1 juta pasien BPJS
  • Tuberkulosis: Rp5,2 triliun untuk 1,8 juta pasien BPJS
  • Pneumonia: Rp8,7 triliun untuk 2,1 juta pasien BPJS. (mtr/hm20)

Related Articles

Latest Articles