15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Soal Beli Elpiji Subsidi Harus Terdaftar dan Tunjuk KTP, Disperindakop Tebing Tinggi Tunggu Kebijakan

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Pemerintah disebut akan memberlakukan kebijakan baru terkait pembelian gas elpiji bersubsidi 3 kg mulai 1 Januari 2024 yang mengharuskan pembeli elpiji bersubsidi harus terdaftar dan menunjukkan KTP serta KK. Kebijakan tersebut saat ini masih menuai pro kontra di masyarakat.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Perindakop) Kota Tebing Tinggi, Zahidin, mengatakan bahwa pihaknya hanya menunggu kebijakan soal teknis pelaksanaannya.

Baca Juga: Data Tak Lengkap, DPRD dan Wali Kota Siantar Sepakati KUA-PPAS P-APBD 2023

“Saya ini cuma pengawas, kalau distribusi itu di [Bagian] Perekonomian [Pemko]. Kalau pengawas itu kan sesudah bagaimana di lapangan baru kita lihat. Karena saya sampai saat ini belum mendengar kepastian,” katanya kepada Mistar, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/8/23).

“Misalnya begini! Yang pasti di Tebing Tinggi ini ada kenaikan [elpiji], yang semula HET Rp16.000 menjadi Rp17.000 per tabung 3 kg,” katanya.

Zahidin melanjutkan, bahwa pihaknya masih menunggu, metode apa yang akan menjadi instruksi pemerintah pusat. “Metodenya apakah nanti sistem tertutup atau terbuka, ini yang masih kita tunggu,” lanjut dia.

Baca Juga: Kabupaten Simalungun, Salah Satu Daerah yang Diminati Investor di Sumut

Selaku pengawas, maka Disperindakop hanya menunggu kebijakan dari atas.

“Kalau nanti kebijakan seperti yang disampaikan, maka kita tinggal mengawasi pangkalan. Itu tak boleh agen ya! Agen itu kan sebenarnya tak ada gasnya, itu kan yang ada cuma di pangkalan,” pungkas Zahidin. (Nazli/hm22)

Related Articles

Latest Articles