16 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

BPOM Temukan 1.541 Produk Kosmetik Ilegal

Jakarta, MISTAR.ID

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah menemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia pada tahun 2022.

Beberapa di antaranya adalah produk ilegal seperti krim HN, Natural 99, dan krim Temulawak. Mayoritas produk yang ditemukan mengandung merkuri.

“BPOM masih menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya di lapangan. Produk-produk ini mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri,” terang BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (1/7/23).

Beberapa produk yang sudah disita BPOM RI seperti Temulawak New and Day Night, CAC Glow, Natural 99, HN Siang dan Malam.

Baca juga: BPOM Pastikan Pengawasan Makanan Para Kepala Negara Saat ASEAN Summit

Ada pula SP Special UV Whitening, Dr Original Pemutih, Super Dr Quality Gold SPF 30, Diamond Cream, Herbal Plus New Day & Night, Ling Zhi Day & Night, Sj Sin Jung, Tabita, dan Krim Labella.

Tidak hanya kosmetik, BPOM RI juga menemukan sejumlah obat ilegal yang mengandung bahan kimia obat dan didistribusikan tanpa izin. Pada tahun 2022, ada 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia.

“Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap organ tubuh seperti ginjal dan hati,” terang Kepala BPOM RI Penny K Lukito belum lama ini.

Daftar produk obat tradisional ilegal termasuk Tawon Klanceng, Montalin, Wantong, Xion Ling, Gelatik Sari Manggis, Pil Sakit Gigi Pak Toni, Kuat Lelaki Cap Beruang, dan Minyak Lintah Papua.

Baca juga: BPOM: Produk Indomie Ayam Spesial di Indonesia Aman Dikonsumsi

BPOM RI meminta masyarakat yang menemukan produk serupa di pasaran untuk segera melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram, Twitter, dan Facebook.

BPOM juga telah melakukan penurunan link penjualan produk obat dan makanan ilegal hasil patroli siber secara kolaboratif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta platform marketplace. (mtr/hm20)

Related Articles

Latest Articles