16 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Begini Penjelasan BBPOM Medan Terkait Penarikan 2 Obat Sirop

Medan, MISTAR.ID

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Kota Medan mengatakan, belum ada arahan diterima pihaknya terkait adanya surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia terkait penarikan sirop obat produk Zamel drop & syrup dan Ferro-K drop.

Keduanya berasal dari distributor PT Antarmitra Sembada Pusat.

“Ini di pusat saya belum dapat arahan,” kata Kepala BBPOM di Medan, Martin Suhendri saat dikonfirmasi mistar.id pada, Selasa (10/10/23).

Baca juga: Dinkes Simalungun Segera Tindak Lanjuti Surat Edaran BPOM Soal Penarikan Obat Sirop

Begitupun Martin mengatakan, terkait dengan isu tersebut menjadi informasi satu pintu yang terpusat. Karena yang berhak menjawab harus dari pusat.

“Hingga saat ini kami belum menerima surat edaran tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika BPOM, Reri Indriani memastikan bahwa 2 obat sirop yang ditarik itu tak berkaitan dengan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol sebagaimana pernah terjadi sebelumnya.

Baca juga: 8 Obat Sirop Buatan Indonesia Mendapat Peringatan Keras dari WHO

“Namun berdasarkan hasil pengawasan post-market, BPOM menemukan adanya perbedaan komposisi produk dengan data registrasi yang disetujui, sehingga produk ditarik. Penarikan juga tak didasarkan pada aduan atau keluhan konsumen. Penarikan ini menjadi prosedur yang biasa dilakukan saat menemui produk yang tidak sesuai standar post-market,” katanya Reri, pada Selasa (3/10/23), mengutip detikhealth.

BPOM sendiri melakukan pengawasan penuh, baik saat pre-market dan post-market. Dalam pengawasan pre-market atau saat registrasi produk dilakukan penilaian dan evaluasi terhadap pemenuhan standar keamanan, mutu, dan khasiat produk.

Setelah memenuhi standar, sebuah produk akan mendapatkan izin edar. Namun, jika produk yang beredar ditemui mengalami perubahan atau ketidaksesuaian formula dan komposisi seperti saat registrasi, maka BPOM akan langsung melakukan penarikan.

Baca juga: BPOM akan Pidanakan Dua Industri Farmasi Terkait Kandungan Obat Sirop

“Pelaku usaha harus segera melakukan penyesuaian dengan formula baru dan disetujui BPOM untuk dapat mengedarkan produk kembali,” ujar Reri.

Demikian penjelasan BPOM mengenai kabar 2 obat sirop yang ditarik dari pasaran. (anita/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles