17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kemendibudristek Buat Aturan Baru Soal Dana BOS

Jakarta, MISTAR.ID

Aturan terkait jumlah dana pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kini mendapat pembaruan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, mengatakan dana BOS ke depannya akan disesuaikan berdasarkan kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan geografis di masing-masing wilayah sekolah.

Saat ini, jumlah subsidi dana BOS telah ditingkatkan untuk sekolah-sekolah yang berlokasi di pedesaan dan daerah terpencil. Untuk tahun 2023, dana BOS dianggarkan sebesar Rp 59,08 triliun.

“Sebagian besar kabupaten/kota kita pada tahun 2021 mengalami peningkatan BOS sekitar 30-40 persen. Ini merupakan pencapaian yang signifikan dalam hal pendanaan pendidikan,” kata Anindito dalam sebuah acara, Sabtu (16/9/23).

Baca juga: Diterpa Isu Dugaan Pungli dan Penggelapan Dana BOS, Kepsek SMAN 1 Tigalingga Bungkam

Dana BOS adalah alokasi dana khusus yang tidak bersifat fisik dan ditujukan untuk mendukung biaya operasional sekolah selain gaji staf pengajar. Sebelumnya, penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan dalam tiga tahap.

Namun, mulai tahun 2023, penyaluran Dana BOS Reguler telah disederhanakan menjadi dua tahap, yaitu disalurkan hingga maksimal 50 persen dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling awal pada Januari tahun anggaran berjalan.

“Sedangkan tahap kedua disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, paling awal pada Bulan Juli tahun anggaran berjalan,” lanjutnya.

Penyesuaian penyaluran Dana BOS Reguler tahap I tergantung pada keberadaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SilPA Tahun Berkenaan.

Baca juga: Penyaluran Dana BOS Sudah Lewat Aplikasi di Simalungun

Diketahui, sebelumnya setiap sekolah di seluruh Indonesia menerima subsidi dana BOS dengan nilai yang sama, tanpa memperhatikan perbedaan biaya operasional di berbagai daerah.

“Sekarang, subsidi dana BOS telah disesuaikan berdasarkan indeks biaya operasional yang berbeda antara sekolah di Jakarta Selatan dan sekolah di daerah terpencil seperti Papua dan Kalimantan Utara,” kata Anindito. (mtr/hm20)

Related Articles

Latest Articles