4.9 C
New York
Monday, April 22, 2024

Diduga Selewangkan Dana BOS, Oknum Kepsek di Tukka akan Dilaporkan ke Kejatisu

Tapteng, MISTAR.ID

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) akan melaporkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Tukka ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bernilai ratusan juta rupiah.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Inakor Sibolga-Tapteng, Irwansyah Daulay mengatakan, terungkapnya dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut, atas temuan tim investigasi Inakor yang sudah bekerja selama 1 bulan penuh dalam mengumpulkan fakta-fakta serta keterangan orang tua siswa dan dari masyarakat yang ada di sekitar lingkungan sekolah.

“Jadi beberapa data dan fakta hasil investigasi telah kami persiapkan untuk melengkapi laporan ke Kejati Sumut. Dalam waktu dekat, kita akan serahkan laporan ini ke Asisten Pidana Khusus yang menangani langsung perkara tindak pidana korupsi di Kejati Sumut,” ujar Irwansyah saat ditemui di kantornya, Kamis (22/2/24).

Berdasarkan data yang mereka peroleh, lanjut Irwansyah, dana BOS yang diterima SMA Negeri 1 Tukka Tahun Anggaran 2023 lebih kurang sebesar Rp1,2 miliar dan pencairannya dilakukan secara bertahap. Dari data dan investigasi itu, penggunaan atau pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut diduga kuat diselewengkan oleh oknum Kepsek (untuk memperkaya diri) dengan modus operandi berupa mark-up.

“Dalam setiap laporan tahapan itu, ada beberapa indikasi kejanggalan yang kami temukan. Pada Tahap 1, dalam penggunaan dana yang kami duga di mark-up yaitu Dana Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp124.340.000, Dana Administrasi Kegiatan Sekolah sebesar Rp160.157.500 dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah sebesar Rp118.650.000,” beber Irwansyah.

Baca Juga : Kasus Korupsi Dana BOS SMK Pencawan 1 Medan, JPU: Kalau Terdakwa Banding, Kami Juga

Selanjutnya, pada tahap 2 dana yang diduga di mark-up yaitu Dana Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp135.200.000, Dana Administrasi Kegiatan Sekolah sebesar Rp118.465.500, dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah sebesar Rp195.017.000.

“Dalam surat laporan akan kami buat rincian dan analisa dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dan dugaan modus operandi praktek korupsinya,” ucap Irwansyah.

Sebagai lembaga kontrol sosial, Irwansyah mengungkapkan, pihaknya juga sudah berulangkali melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada oknum Kepsek SMA Negeri 1 Tukka. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan penjelasan terkait penggunaan dana BOS yang diduga dikorupsi tersebut.

“Kami sudah pernah melayangkan surat permintaan informasi publik dan klarifikasi terhadap Kepala Sekolah, namun sampai sekarang kami tidak mendapatkan balasan (jawaban) surat kami tersebut. Ada anggota kita dan beberapa rekan wartawan juga yang sudah meminta konfirmasi ke sekolah, namun sampai saat ini belum mendapatkan jawaban, malah dia (Kepala Sekolah) memblokir nomor WhatsApp wartawan yang melakukan konfirmasi,” bebernya.

Related Articles

Latest Articles