17.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Diduga Selewangkan Dana BOS, Oknum Kepsek di Tukka akan Dilaporkan ke Kejatisu

Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS SMK Pencawan 1 Medan Divonis Berbeda

Menurut Irwansyah, dana BOS yang dikucurkan pemerintah harus dimanfaatkan pihak sekolah dengan sebaik-baiknya. Penggunaan dana BOS harus terbuka secara terang benderang dan tidak boleh tertutup. Sebagai pejabat negara ataupun ASN, seharusnya Kepala Sekolah menghormati dan mematuhi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

“Ini nggak boleh main-main. Ini uang negara yang dikucurkan untuk membantu program di sekolah, jadi peruntukkannya tidak boleh untuk memperkaya diri sendiri atau pihak manapun. Sikap Kepala Sekolah yang seolah-olah menghindar dari konfirmasi rekan-rekan media dan klarifikasi dari LSM memperkuat dugaan kami bahwa telah terjadi korupsi dana BOS di SMA N 1 Tukka pada Tahun 2023. Kepala Sekolah dan bendahara harus bertanggungjawab baik secara adiministratif dan hukum dalam penggunaan dana BOS di sekolah itu,” tegasnya.

Tak hanya itu, Irwansyah juga meminta penegak hukum maupun otoritas terkait nantinya dapat bekerja secara profesional dan terbuka untuk melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana BOS Tahun 2023 di SMA N 1 Tukka.

“Saya pastikan dalam waktu dekat, temuan dugaan korupsi itu akan kita laporkan langsung ke Kejati Sumut. Kami berharap nantinya pihak Kejati Sumut segera memproses laporan yang akan kami sampaikan. Sesuai analisa kami kuat dugaan negara sudah dirugikan ratusan juta rupiah dan itu akan terselamatkan,” tandas Irwansyah.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tukka berinisial FN saat dikonfirmasi via WhatsApp, sejak Kamis (22/02/24) siang, hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban, padahal pesan konfirmasi terlihat centang dua. (syaiful/hm24)

Related Articles

Latest Articles