24.8 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Kasus Korupsi Dana BOS SMK Pencawan 1 Medan, JPU: Kalau Terdakwa Banding, Kami Juga

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding apabila salah satu terdakwa atau kedua terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Pencawan 1 Medan mengajukan banding.

“Kalau terdakwa banding, kami (juga) banding,” ungkap JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Senin (15/1/2024).

Namun, kata Fauzan, apabila para terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, maka Jaksa juga tidak akan mengajukan banding.

“Iya, (kami) tak usah banding (kalau terdakwa tidak banding),” katanya.

Fauzan pun mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi apakah pihak terdakwa mengajukan banding atau tidak.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS SMK Pencawan 1 Medan Divonis Berbeda

Diketahui, sebelumnya dua terdakwa kasus korupsi dana BOS SMK Pencawan 1 Medan, yaitu Restu Utama Pencawan selaku Kepala SMK Pencawan 1 dan Ismail Tarigan selaku Bendahara SMK Pencawan 1 telah dijatuhi vonis oleh Hakim, Senin (8/1/2024) lalu.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan kedua terdakwa tersebut telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sehingga, Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Restu Utama Pencawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun), denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Panitera Keluar Kota, Sidang Putusan Korupsi Dana BOS SMK Pencawan 1 Medan Ditunda

Selain itu, terdakwa Restu Utama Pencawan juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,8 miliar berdasarkan hasil perhitungan Majelis Hakim.

Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, terdakwa Ismail Tarigan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Ismail Tarigan tidak dibebankan membayar UP, karena Majelis Hakim menilai dia tidak menikmati uang dana BOS yang dikorupsi tersebut. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles