9.1 C
New York
Monday, April 22, 2024

Aturan Baru Bawaan Barang Penumpang dari Luar Negeri

Jakarta, MISTAR.ID

Bagi para traveler yang berencana bepergian ke luar negeri dan saat kembali ke Indonesia perlu memperhatikan aturan baru tentang pembatasan perlintasan barang penumpang dari luar negeri. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, telah menerapkan aturan baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Aturan baru ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border kembali menjadi Border. Ini berarti ada pembatasan terhadap jumlah barang bawaan penumpang saat kembali ke Indonesia.

Aturan baru ini membatasi lima jenis barang bawaan penumpang, yaitu alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Baca juga: Bea Cukai Teluk Nibung Bakar Barang Ilegal Senilai Rp 8 Miliar

Adapun pembatasan jumlah bawaan untuk setiap jenis barang adalah sebagai berikut:

  • Alas kaki: maksimal dua pasang per penumpang.
  • Tas: maksimal dua buah per penumpang.
  • Barang tekstil: maksimal lima buah per penumpang.
  • Alat elektronik: maksimal lima unit dengan total seharga 1.500 dolar Amerika per penumpang.
  • Telepon seluler, headset, komputer tablet: maksimal dua unit per penumpang.

Aturan ini tidak hanya berlaku untuk traveler, tetapi juga untuk seluruh penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman. Jika tidak memenuhi aturan, maka pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

“Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat,” ujar Gatot Sugeng Wibowo dari Kantor Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (14/3/24). (kompas/hm20)

Related Articles

Latest Articles