10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Wabup Deli Serdang: ATR/BPN Beri Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah dan Cegah Sengketa

Deli Serdang, MISTAR.ID

Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar menegaskan, meski Deli Serdang bukan daerah terluas jika dilihat dari wilayahnya, namun letak kabupaten ini sangat strategis. Sebab masuk dalam kawasan pengembangan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro).

“Hal ini dapat dilihat dari wilayahnya (Deli Serdang) mengelilingi Kota Medan dan berbatasan dengan Provinsi Aceh, Serdang Bedagai (Sergai), Karo,Langkat, Binjai dan Tebing Tinggi serta beberapa ibu kota kecamatan menjadi kota satelit di pinggiran Kota Medan,” kata Wakil Bupati HM Ali Yusuf Siregar dalam sambutannya di acara Penyerahan Sertifikat Tanah Kantor Pertanahan dan Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang serta Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Aula Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Deli Serdang, Jalan Karya Utama, Lubuk Pakam, Jumat (23/11/22).

“Ini yang menjadikan Kabupaten Deli Serdang sebagai magnet perkembangan ekonomi se-kawasan yang tentunya. Dan merupakan syarat mutlak bagi pertumbuhan ekonominya adalah ketersediaan tanah sekaligus kepastian status kepemilikannya dan ketertaatan penggunaan tanah dan ruangannya,” ujar Yusuf Siregar.

Baca Juga:Kades Tanah Abang Deli Serdang Bantu Warga Korban Banjir

Hanya saja dalam kenyataannya, tambah Yusuf Siregar, status kepemilikan tanah di Deli Serdang banyak yang masuk dalam aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terutama PTPN 2. Termasuk ada juga tanah-tanah milik Sultan yang diklaim/dikuasai serta digarap masyarakat.

“Penggarapan tanah inilah menjadi persoalan pelik yang kita hadapi,” ungkap Yusuf Siregar.

Menurutnya, kehadiran Kantor Badan Pertanahan Nasional sangat strategis dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah dan mencegah sengketa dengan melakukan legalisasi berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Begitu juga redistribusi tanah, barang milik kementerian/lembaga, aset pemerintah daerah dan perwakafan tanah.

Menurut Wabup Yusuf Siregar, Pemkab Deli Serdang mendukung langkah-langkah ATR/BPN melalui legalisasi aset masyarakat tersebut dengan menerbitkan peraturan bupati dalam memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta penyertifikatan tanah melalui Program Strategis Nasional sampai Rp0.

Dengan nilai tanah sampai Rp500 juta dan penetapan biaya persiapan sebesar Rp250 ribu dari swadaya masyarakat untuk menghindari praktik pengutipan di luar ketentuan oleh aparat desa/kelurahan.

Baca Juga:23 Kantor Pertanahan di Sumut Berpredikat Zona Hijau Hasil Survei Ombudsman

Selain itu, Pemkab Deli Serdang bekerjasama dengan Kantor ATR/BPN juga membuat peta ZNT dan host to host dalam penyetoran BPHTB dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertujuan untuk optimalisasi pendapatan daerah.

Wabup juga memberi apresiasi atas atensi Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara yang telah bekerjasama dengan Pemkab Deli Serdang dalam mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan di bidang pertahanan.

Seperti dilaksanakannya penyerahan hibah pertapakan Kantor BPN kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan penyerahan sertifikat aset Pemkab Deli Serdang dari Kantor BPN sebanyak 100 bidang yang ditargetkan.

Di tempat yang sama, Kepala ATR/BPN Deli Serdang Abdul Rahim menyatakan, pihaknya akan memberikan sertifikat aset Pemkab Deli Serdang dari Kementerian ATR/BPN.

“Begitu juga kita akan berusaha menyelesaikan penerbitan sertifikat. Baik untuk masyarakat, BUMN, BUMD dan kementerian serta untuk tanah wakaf,” beber Abdul Rahim.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Sumatera Utara Askani, menjelaskan misi BPN ada tiga, yakni melayani masyarakat, melayani pemerintah daerah, dan melayani investasi.

“Kita harus mampu mengatur strategi agar masyarakat mau membuat sertifikat tanahnya. Sehingga APBD kita bisa meningkat. Bagaimana caranya, itulah yang harus kita selesaikan. Karena banyak masyarakat mengeluh. Karena apa? Dengan adanya sertifikat, masyarakat merasa dipaksa untuk membayar pajak. Jadi, mari kita mencari solusinya, begitu juga untuk kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial kita harus memberikan sertifikat tanah tersebut secara gratis,” ungkap Askani.

Turut hadir di kegiatan itu, Sekdakab Deli Serdang H Timur Tumanggor, perwakilan PT PLN (Persero) UPT Medan Ardiansah, perwakilan PTPN 2 Dr Rido Manurung, Ketua Bidang Aset Dewan Dakwah Islamiah Indonesia H Nusfi Arion dan kepala OPD terkait.(rinaldi/hm12)

Related Articles

Latest Articles