7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi Ali Opek, 45 Orang Ditetapkan Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan 45 orang jadi tersangka dalam kasus penggerebekan lokasi judi di gudang milik Ali Opek (OP) Jalan Medan-Binjai Km 18, Kota Binjai.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, dari penggerebekan pada Minggu (28/5/2023) lalu, yang dilakukan oleh Ditreskrimun, Brimob dan Sabhara Polda Sumut berhasil mengamankan 78 orang. Setelah pemeriksaan, pihaknya menetapkan 45 orang jadi tersangka.

“Sebanyak 45 orng sudang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata dia, Senin (5/6/2023).

Saat ini, sambung dia, semua tersangka ditahan di Polda Sumut dan penyidik sedang melengkapi berkas perkara. Mereka diduga melanggar pasal 303 KUHPidana.

Baca Juga: Lokasi Judi Beromset Ratusan Juta di Binjai Diamankan Polda Sumut

“Secepatnya nanti akan kita limpahkan ke jaksa,” kata Sumaryono dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia terhadap judi dan penyakit masyarakat lainnya.

“Sesuai perintah Bapak Kapolda, kami Ditreskrimum akan terus merajia perjudian. Penyakit masyarakat pasti kami tindaklanjutin,” tegasnya sembari menyakinkan wartawan bahwa pemilik gudang berinisial Ali Opek sudah dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Oran (DPO).

Sumaryono juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari perjudian agar taraf perekonomian masyarakat berkembang. “Bila ada mengetahui kegiatan perjudian, informasikan kepada kami,” tambahnya. (saut/hm17).

Related Articles

Latest Articles