9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 2442 H, Pemko Tebing Tinggi Sampaikan 11 Panduan SE Menag bagi Masyarakat

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Pemko Tebing Tinggi menyampaikan imbauan kepada seluruh warganya terkait panduan pelaksanaan Ibadah di Bulan Suci Ramdahan 1442 H bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Tebing Tinggi, Sabtu (10/4/21).

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19, untuk itu Pemko Tebing Tinggi mengimbau masyarakat Tebing Tinggi agar memedomani panduan beribadah selama Bulan Ramadhan 1442 H, agar sesuai dengan protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona di Kota Tebing Tinggi,” kata Kepala Dinas Kominfo Dedi Parulian Siagian S.STP,MSI selaku juru bicara Pemko Tebing Tingginya.

Imbauan itu, lanjut dia, sebagai tindaklanjut isi Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H. SE Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas tersebut No.03 Tahun 2021.4.10.

Baca Juga: Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Terbaik Pelayanan Publik dan Dukcapil dari Kemenpan RB

Berikut Ini 11 Panduan SE Menteri Agama Itu:

1.Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai Hukum Syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2.Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3.Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Wali Kota Tebing Tinggi Sambut Para Taruna Peserta Latsitardanus 2021

4.Pengurus masjid/mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a.Salat fardu lima waktu, Salat Tarawih dan Witir, Tadarus Al-Quran, dan Iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushola dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

b.Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit;

c.Peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushola dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5.Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Baca Juga: Pelabuhan Kuala Tanjung Peluang Pertumbuhan Ekonomi, Wali Kota T.Tinggi: Multipurpose Pelabuhan Masa Depan

6.Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

7.Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

8.Kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS) serta Zakat Fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

9.Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10.Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah.

11.Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

“Panduan ini kami sampaikan agar dapat dilaksanakan oleh masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadhan tahun ini. Kami harapkan kerja sama dari seluruh pihak agar Protokol Kesehatan tetap menjadi prioritas utama bagi kita dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari. Semoga pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tutup Jubir Pemko Tebing Tinggi.(ril/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles