12.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

KPUD Sumut Tetapkan Pemilih Sementara Berjumlah 11.002.267 Orang

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) se-Provinsi Sumut pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPUD Provinsi Sumut Herdensi Adnin mengatakan, jumlah pemilih sementara di Sumut berjumlah 11.002.267 orang. “Laki-laki berjumlah 5.438.970 orang, perempuan sebanyak 5.563.297 orang,” ujarnya, Senin (17/4/23).

Herdensi menyebutkan, 11.002.267 pemilih tersebut akan memilih di 45.988 tempat pemungutan suara (TPS) yang telah tersebar di 6.110 desa, 455 kecamatan dan 33 kabupaten / kota di Sumut. “Hasil rekapitulasi ini sudah kita serahkan kepada KPU RI untuk selanjutnya, nanti akan kita revisi kembali jika ada perubahan,” ucapnya.

Baca Juga:KPUD Sumut Hadiri Serah Terima Kirab Pemilu 2024 di KPUD Langkat

Herdensi mengatakan, seluruh pemilih tersebut juga telah dilakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih).

Sebanyak 45.822 petugas Pantarlih mulai bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian dalam pemutakhiran data pemilih di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) sejak dua bulan lalu.

Pantarlih sendiri bertugas menggunakan dua metode. Pertama memakai hard copy (manual) yang masih membawa berkas dan daftar pemilih, sementara metode kedua menggunakan e-coklit.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles