18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Digugat Ketua Karang Taruna ke PTUN, Ini Respon Gubernur Sumut

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi digugat oleh Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait Surat Keputusan (SK) pencopotan dirinya sebagai pimpinan tertinggi kepengurusan Karang Taruna Sumut.

Merespon gugatan ini, Gubernur Edy Rahmayadi yang ditanyai wartawan di Kantor Gubernur Sumut usai salat Zuhur menyebutkan bahkan hak Dedi Dermawan Milaya untuk menggugat dirinya.

“Gugatan ya? Itukan hak dia. Yang menghentikan ya hak saya, dia menggugat hak dia. Suka ati dia,” ucapnya pada wartawan dan menjelaskan kekuasaan yang dimiliki Karang Taruna diduga diarahkan ke politik. Padahal di Pemprovsu yang menggaji adalah rakyat.

Baca juga: Tak Respon Kisruh KPID Sumut, Gubsu Dikirimi Somasi Kedua

“Pertama di Pemprov ini digaji oleh rakyat dan uangnya uang rakyat. Nah, saya saat ini sebagai pengelola uangnya. Tapi tak boleh dipakai ke arah politik. Itulah dari rakyat, itulah yang menjadi diarahkan ke arah politik berarti salah Karang Taruna. Karang Taruna itu yang
mengangkat gubernur, gubernur juga lah yang menghentikan dia. Karena dia sudah menyalah membawa ke arah politik,” jelasnya.

Untuk itu, mantan Ketua PSSI ini akan mencari orang (pengganti Ketua Karang Taruna) yang tidak berpolitik. Sebab, menurut Edy, Karang Taruna itu adalah budaya, olahraga, pendidikan, kesehatan, agama. “Itulah yang diolah bukan politik. Makanya dibiayai dia pakai dana APBD. Setuju?” ungkap Edy.

Namun, saat ditanyakan bahwa SK pengangkatan Dedi Dermawan berasal dari pusat dan gubernur hanya mengukuhkan. Edy, langsung membantah dengan meminta pusat yang membayar gaji Dedi.

“Kalau gak kan pusat lah suruh bayar (gaji), dananya kan dana APBD. Bagaimana mau SK dari pusat,” imbuhnya. Ditanyakan kembali ke Edy berapa APBD yang dikeluarkan. Dia menjawab untuk menanyakan kepada anggotanya.

“Nanti tanyakan. Karena ada mobil, ada kantor, ada uang kegiatan untuk rakyat. Jadi, begitu dibawa ke arah politik berarti salah. Dan gak ada urusan lain yang dipermasalahkan. Sebab, saya yang mengangkat dan saya pula lah yang menghentikan,” pungkas Edy.

Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Proses Seleksi KPID Sumut

Untuk diketahui, gugatan yang dilakukan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya ke PTUN Medan untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan atas keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2018-2023.

Gugatan dilayangkan ke PTUN melalui kuasa hukum Dedi pada Senin 9 Januari 2023. Gugatan itu, setelah pihaknya menyampaikan surat meminta klarifikasi ke Gubernur Sumut terkait SK tersebut, pada 13 Desember 2022, lalu. Namun, mantan Pangkostrad itu tidak membalas surat disampaikan pengurus Karang Taruna Sumut.

Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya mengungkapkan gugatan dilayangkan ke PTUN Medan, bukan bentuk perlawanan diri disampaikan kepada Gubernur Sumut sebagai pembina dari Karang Taruna Sumut.

“Tujuan mendaftarkan gugatan ini atas SK Gubernur ke PTUN Medan, bukan bentuk perlawanan atau untuk pembangkakan saya terhadap Gubernur,” kata Dedi dalam jumpa pers di Kota Medan, Senin (9/1/23) sore.

Dedi menjelaskan bahwa gugatan ini, sebagai media meminta penjelasan kepada Gubernur Sumut, Pemprov Sumut dan Dinas Sosial Sumut terkait SK Gubernur Sumut tersebut. Karena, pencopotan dirinya dinilai tidak sesuai dengan AD/ART Karang Taruna sendiri.

“Tapi, saya ingin mendudukkan dan jelaskan kepada Gubsu dan seluruh masyarakat Sumut serta organisasi kepemudaan di Sumut serta karang Taruna se-Sumut. Bahwa Karang Taruna dibentuk oleh dari dan untuk masyarakat, sementara SK pengukuhan Gubsu legitimate sebagai mitra pemerintah untuk membantu program kesejahteraan sosial,” jelas
Dedi.

Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Sumut Diminta Gentleman untuk Tabayyun Ketimbang Perang Opini

Dedi menjelaskan Karang Taruna memiliki aturan dalam kepengurusan sesuai dengan AD/ART. Jadi, tidak bisa sembarangan mengangkat dan mencopot ketua. Harus ada mekanisme dan peraturan yang terlebih dahulu harus dilakukan. “Harapan saya dengan pendaftaran ini ke PTUN bisa beri titik terang ke masyarakat, tentang SK tersebut,” ucap Dedi.

Dedi juga mempertanyakan pengangkatan Samsir Pohan sebagai Plt Karang Taruna berdasarkan SK Gubernur Sumut. Karena, Samsir tidak pernah jadi pengurus atau anggota Karang Taruna. Baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Desa/Kelurahan.

“Bagaimana mungkin tiba-tiba misalnya, orang yang tidak pernah berada di lembaga ini, tiba-tiba disuruh masuk dan dipaksa menjadi nahkoda. Jadi kenapa ini kita lakukan, ini adalah dalam rangka penyelamatan, Karang Taruna ini organisasi yang berbeda, bukan
organisasi politik dan lain. Ini organisasi yang berkaitan dengan bagaimana kesejahteraan sosial masyarakat,” ujar Dedi. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles