15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Proses Seleksi KPID Sumut

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya maladministrasi dalam proses seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemeriksaan Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean, Rabu (23/3/22). “Ada maladministrasi,” kata James.

Namun begitu, James tidak merincikan secara detail soal pelanggaran administarsi itu. Dia menyebutkan belum bisa membuka ke publik, karena Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) belum diterima terlapor. “Terkait proses seleksi KPID, spesifiknya belum bisa kami buka, sebelum diterima terlapor,” ujarnya.

Baca Juga:Disomasi Kedua Soal KPID Sumut, Ketua Komisi A DPRDSU Bakal Digugat ke PN

James menyebutkan, Ombudsman Sumut telah menjadwalkan penyerahan LAHP itu. Penyerahan LAHP itu akan diserahkan kepada Ketua DPRD Sumut, Ketua Komisi A dan Ketua Tim Seleksi (Timsel). “Besok (Kamis) jam 10 pagi, kepada Ketua DPRD dan ketua Komisi, kepada Ketua tim seleksi hari Jumat jam 10 pagi,” tukasnya.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum 8 Calon Komsioner KPID 2021-2024 Ranto Sibarani merespons positif hasil pemeriksaan Ombudsman. “Kita yakin LHP Ombudsman terutama terkait soal SK Perpanjangan KPID 2016-2019 itu ditindaklanjuti serius oleh DPRD dan Pemprov Sumut. Pak Gubernur pasti meresponsnya. kita yakin itu. Somasi ke beliau kan soal administrasi, bukan pribadi, dan itu dilayangkan oleh 8 orang. Jadi meskipun sembari berkelakar beliau menjawabnya, kita yakin beliau serius soal ini. Pak Edy kan orangnya santai dan humoris. Makanya kita respek dan sayang sama Ayah Edy,” pungkasnya.(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles