17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Tak Respon Kisruh KPID Sumut, Gubsu Dikirimi Somasi Kedua

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali disomasi oleh calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, setelah somasi pertama pada 11 Maret 2022 tidak direspon.

Diterangkan Kuasa Hukum calon Anggota KPID Sumut 2021-2024, Ranto Sibarani SH, Jumat (25/3/22) siang, somasi kedua diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Dwi Aries Sudarto. “Kami dari tim kuasa hukum delapan orang calon komisioner KPID hari ini sudah menyampaikan somasi kedua terkait legalitas atau kebasahan perpanjangan komisioner penyiaran daerah Sumut periode 2016-2019,” ujar Ranto.

Disampaikannya lagi, somasi yang mereka kirimkan mempertanyakan kepada Gubernur Sumut mengenai surat perpanjangan yang diterbitkan dan yang ditandatangani oleh sekretaris daerah pada tanggal 12 Agustus 2019 yang isinya hanya surat perpanjangan, bukan surat keputusan lain.

Baca Juga:Ombudsman Minta Komisi A Batalkan Hasil Seleksi Komisioner KPID Sumut

Bahkan, dicontohkan pula perihal surat keputusan perpanjangan anggota Komisi Informasi Publik (KIP). Dimana surat perpanjangan mereka berbentuk SK yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut. “Tapi dalam hal surat perpanjangan komisioner penyiaran ini, dia modelnya hanya perpanjangan masa jabatan bukan dalam sebuah SK itu hanya ditujukan ke ketua komisi,” sebutnya.

Kesalahan dalam hal perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut, menurutnya, berimplikasi terhadap hal lain. Salah satunya penggunaan anggaran dana hibah sebesar Rp3,6 miliar KPID Sumut yang komisionernya tidak memiliki landasan hukum.

Selain itu, adanya kerugian kliennya karena ada dua calon yang dianggap petahana langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Sumut tanpa harus melalui mekanisme seleksi dari awal. Ranto memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk menanggapi somasi yang mereka layangkan. Kalau dalam tujuh hari tidak direspon, maka pihaknya akan menggugat ke PTUN.

Baca Juga:Disomasi Kedua Soal KPID Sumut, Ketua Komisi A DPRDSU Bakal Digugat ke PN

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Dwi Aries Sudarto belum bisa bicara banyak perihal somasi yang diterimanya. Sebab, hal ini akan dilaporkan kepada pimpinannya terlebih dahulu. Namun dia mengakui somasi yang diterimanya ditujukan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. “Saya menerima somasi dari bapak Ranto Sibarani. Perihal somasi kedua yang ditujukan kepada bapak Gubernur. Sekilas yang dibaca dalam somasi ini karena ada keberatan adanya perpanjangan KPID Sumut periode 2016-2019,” ujarnya.

“Apa materi selanjutnya kita akan pelajari bagaimana kemudian, tentu akan kita sikapi dan koordinasi kemudian dengan instansi yang memiliki koordinasi dengan KPID ini yakni Kominfo,” tuturnya.(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles