21 C
New York
Friday, May 3, 2024

Bayi Meninggal dalam Kandungan di RSUD Sidikalang, Borsak Mangatasi akan Surati Kemenkes

Dairi, MISTAR.ID

Terkait terjadinya kembali kasus bayi meninggal dalam kandungan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang milik Pemerintah Kabupaten Dairi, membuat Punguan Marga Borsak Mangatasi bertindak. Punguan ini akan menyurati Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jumat(3/2/23). ” Borsak Mangatasi Dairi sudah sepakat surati Kemenkes,” ujar perwakilan Punguan Borsak Mangatasi, Redi Nababan di Sidikalang, Jumat (3/2/23)

Menurut Redi, kasus bayi meninggal dalam kandungan yang menimpa keluarga dari Punguan Nababan (Borsak Mangatasi), membuat punguan itu sangat kecewa dengan manajemen dan pelayanan di RSUD Sidikalang. “Kami mengucapkan Turut Berduka Cita atas meninggalnya bayi dari Ito kami boru Nababan dan Lae kami, Tobing.”

Dia mengungkapkan, peristiwa seperti itu sudah pernah terjadi di RSUD Sidikalang. “Tetapi kami melihat kejadian ini terus berulang, tanpa ada perbaikan. Kami bingung apa permasalahannya dan itu bukan tugas masyarakat memikirkan masalah di RSUD. Kami dari masyarakat hanya ingin pelayanan kesehatan yang terbaik, karena itu amanah UUD pasal 28 H,” tegasnya.

Baca Juga:Terkait Bayi Meninggal di Kandungan, DPRD Dairi Sepakat Bentuk Pansus Usut RSUD Sidikalang

Untuk itu Redi memohon kepada manajemen RSUD Sidikalang untuk berbenah. “Janganlah karena ada  masalah sesama pegawai nakes yang korban nyawa masyarakat. Agar tidak bermain-main dengan nyawa, kami Borsak Mangatasi sudah menyurati Kemenkes RI terkait buruknya pelayanan RSUD Sidikalang,” katanya.

“Kami memang tahu ajal atau kematian seseorang memang mutlak rahasia Sang Pencipta. Seandainya pelayanan RSUD maksimal, kami tidak akan kecewa. Yang ada kematian bayi tersebut karena kelalaian pelayanan,” tukasnya dengan nada kecewa.

Terpisah, salah seorang warga Dairi yang tidak bersedia namanya disebutkan, mengaku heran dengan pelayanan di RSUD Sidikalang, terkhusus masalah dokter yang bertindak menangani pasien yang bayinya meninggal dalam kandungan N br Nababan. Menurutnya, dokter B Sinaga yang menangani pasien itu sudah pensiun pada November 2022 lalu. Kemudian direkrut kembali pada 31 Januari 2023 setelah salah seorang dokter obgyn dibebastugaskan.

Baca Juga:Miris! Bayi dalam Kandungan Meninggal Lagi di RSUD Sidikalang

Ironinya, dokter B Sinaga diketahui sebagai Dewan Pengawas di RSUD. “Fungsi Dewas adalah melakukan pembinaan dan pengawasan, kenapa melakukan tindakan operasi? Dewas RSUD Sidikalang dibentuk berdasarkan Permendagri nomor 79 tahun 2018. Sementara bunyi Pasal 44 Pemendagri nomor 61 tahun 2007; Dewan pengawas bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dilakukan oleh pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi mari kita bingung dengan RSUD Pemkab Dairi.” kata dia.

Sebelumnya, menyikapi kabar tersebut Anggota Komisi III DPRD Dairi Alfriansyah Ujung menyebutkan bahwa anggota dewan sepakat membentuk Pansus mengusut RSUD Sidikalang. “Saya sepakat dibentuk Pansus DPRD untuk mengusut kasus RSUD Sidikalang, dampak dua kali terjadi dalam satu bulan kasus bayi meninggal dalam kandungan. Kita akan dorong besok agar segera dibentuk Pansus,” ucap Alfriansyah Ujung lewat selulernya.

Kronologi awal kejadian bayi meninggal dalam kandungan, diceritakan oleh korban N boru Nababan didampingi suaminya A Tobing serta keluarganya, sekira pukul 09.00 WIB pada Kamis(2/2/23) mereka tiba di RSUD hendak periksa kehamilan. Setelah diperiksa dan USG dengan hasil bayi di kandungan sehat dan normal. Lalu pasien disarankan pihak dokter agar menjalani operasi caesar karena waktu melahirkan sudah tiba. Kemudian pasien puasa hingga sore, hendak menjalani operasi yang lebih dahulu diperiksa kembali. Namun oleh dokter saat pemeriksaan kembali, bayi dalam kandungan ternyata sudah meninggal. Mendengar itu N boru Nababan sangat sedih.(manru/hm15)

Related Articles

Latest Articles