7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Awas! Jual Rokok Berhadiah Marak, Bea Cukai: Sanksinya Berat

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Perdagangan rokok merupakan salah satu komoditi yang mendominasi pasar. Hal ini membuat persaingan bisnis yang berbahan baku tembakau ini semakin ketat.

Namun sayangnya, tak jarang dalam persaingan bisnis rokok ini para pelaku usaha melanggar aturan dan perundangan-undangan yang berlaku. Ada dengan cara menggunakan cukai palsu, tanpa pita cukai dan cukai tak sesuai peruntukan.

Belakangan ini, marak ditemukan modus pelanggaran dengan cara menjual rokok dengan memberi hadiah. Temuan mistar.id dalam sepekan di lapangan, di antaranya di Kabupaten Dairi, ada rokok merek terkenal inisial “GG” bungkus merah isi 12 batang, telah memasarkan rokoknya dengan imbalan hadiah.

Ini ditemukan di sejumlah kios/warung rokok. Hadiahnya macam-macam, ada gelas, ada minuman saset, T-shirt, sarung, bahkan ada hadiah sembako.

Trik pemberian hadiah, juga ada dengan cara penukaran bungkus kosong. Misalnya, 20 bungkus kosong dapat ditukar dengan hadiah berupa T-Shirt, piring, sarung, mug, payung atau gelas. Dengan harga eceran per bungkus ‘GG’ merah isi 12 batang Rp15.000.

Baca juga : Mengganggu, Dispenda Dairi Segera Bongkar Reklame Rokok GG di Depan Pendopo Rumah Bupati

Modus pemberian hadiah juga dikemas berdalih ‘PROMO’ dengan waktu terbatas. Namun faktanya, penjualan rokok itu tetap saja memberikan hadiah kepada konsumen.

Mengenai temuan penjualan rokok berhadiah ini, Kepala Seksi Tim Penindakan dan Penyidikan (TP2) Bea Cukai (BC) Pematang Siantar, Reli Turnip mengatakan perdagangan rokok dengan pemberian hadiah itu dilarang dan sanksinya berat.

“Bisa dilakukan penindakan, dan selanjutnya dilakukan penelitian, kantor yang menindak akan mengirimkan hasil penindakan ke kantor bea cukai yg mengawasi pabrik, dan jika terbukti pabriknya melakukan kegiatan dimaksud maka fasilitas penundaan pembayaran cukai atas pemesanan cukai pabrik tersebut akan dibekukan,” kata Reli Turnip via WhatsApp kepada Mistar.id, Jumat (26/5/23) sore.

Penegasan Reli ini menanggapi pertanyaan, tentang adanya aturan yang melarangnya. Dimana aturan itu tegas mengatakan; Bahwa dalam memasarkan rokok dengan cara membagikan hadiah, telah melanggar Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:P-31/BC/2010 tentang Tata Cara Perdagangan dan Kemasan Penjualan Eceran Barang Kena Cukai.

Namun sejauh ini, KPPBC TMP C Pematang Siantar yang membawahi tujuh kabupaten/kota, yakni, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Toba, Samosir, Dairi, Karo dan Kabupaten Pakpak Bharat, belum ada menemukan atau melakukan penindakan mengenai perdagangan rokok berhadiah.

Untuk mengetahui secara rinci pasal-pasal yang dilanggar perihal jual rokok berhadiah tersebut, diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No: P-31/BC/2010 tentang Tata Cara Perdagangan dan Kemasan Penjualan Eceran Barang Kena Cukai Berupa Hasil Tembakau.

“Yakni, Pasal 5 ayat (1) menjelaskan, pengusaha pabrik atau importir dilarang menjual atau menawarkan hasil tembakau disertai dengan pemberian hadiah berupa uang, barang, atau yang semacam itu, baik dikemas menjadi satu maupun tidak menjadi satu dengan barang kena cukai tersebut,” tandasnya.

Selanjutnya dalam ayat (2) ditegaskan, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula untuk penjualan yang disertai dengan pemberian kode pada kemasan, pemberian kupon, atau sarana semacam itu dengan maksud untuk memberikan hadiah.

Sedangkan ayat (3) mengatakan, pengusaha pabrik atau importir dilarang memberikan atau menjanjikan hadiah yang dikaitkan dengan persyaratan keharusan mengirimkan kemasan bekas dan/atau bagian-bagian dari kemasan bekas.

Kemudian sanksinya ditegaskan dalam Pasal 6 (1), yakni, atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dilakukan oleh pengusaha pabrik atau importir yang mendapat kemudahan penundaan, maka Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan dapat membekukan keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai yang telah diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir bersangkutan.

Selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan, atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dilakukan oleh pengusaha pabrik atau importir, pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk mencegah barang kena cukai yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (maris/hm18)

Related Articles

Latest Articles