17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

2 Kasus Perkelahian di Polres Taput Berujung Restorative Justice

Taput, MISTAR.ID

Dua kasus perkelahian yang saling mengadu ke Polres Tapanuli Utara (Taput) akhirnya diselesaikan dengan Restorative Justice (mediasi antara tersangka dengan korban) atau yang sering disebut jalan damai. Keadilan Restoratif  oleh Polres Taput ini mengacu Perkap No 8 Tahun 2001 yang mengatur ada beberapa kasus yang bisa dilakukan mediasi.

Kedua kasus yang dilakukan Restorative Justice yaitu, kasus penganiayaan yang saling melapor antara Sardo Tambunan (31) dan Pahodden Tambunan (48) di Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu Taput, Rabu (25/5/22).

Antara Sardo Tambunan dan Pahodden Tambunan saling melapor ke Polres Taput, karena berkelahi Rabu (25/5/22) di Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu. Saat keduanya berkelahi lalu melibatkan orang lain yaitu Geovanny Tambunan (18) dan Normal Tambunan (64) semuanya warga yang sama.

Baca juga: Penegakan Restorative Justice, Kejari Toba Hentikan Penuntutan 2 Perkara dalam Keluarga

Akhirnya Sardo Tambunan melaporkan Pahodden Tambunan, Geovany Tambunan karena melakukan penganiayaan atas dirinya. Selanjutnya, Pahodden Tambunan juga melaporkan Sardo Tambunan dan orang tuanya Normal Tambunan karena melakukan penganiayaan juga.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Taput dan penyidik menetapkan Pahodden Tambunan dan Geovany Tambunan sebagai tersangka atas pengaduan Sardo Tambunan.

Sedangkan dalam pengaduan Pahodden Tambunan, penyidik reskrim menetapkan Normal Tambunan sebagai sebagai tersangka. Setelah penetapan tersangka atas kedua kasus pengaduan tersebut, sehingga kedua belah pihak sepakat melaksanakan perdamaian.

Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang diserahkan kepada penyidik, Sat Reskrim Polres Taput melakukan gelar perkara dan disepakati untuk dilaksanakan Restorative Justice dan kedua pengaduan tersebut pun dihentikan penyidikannya. (fernando/hm09)

Related Articles

Latest Articles