19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

UMK Simalungun Naik 3,55%, Buruh Kantongi Rp2,9 Juta Lebih

Simalungun, MISTAR.ID

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Tanah Habonaron Do Bona atau juga yang dikenal dengan Kabupaten Simalungun telah diumumkan pada 30 November 2023, mengalami kenaikan lebih tinggi dari pada tahun sebelumnya.

Selain Kabupaten Simalungun, daerah lainnya juga di Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan UMK nya masing-masing. UMK untuk tahun 2024 ini pun bermacam-macam kenaikan, seperti Simalungun alami kenaikan sebesar Rp 2.900.330, lebih besar UMP Sumut sebesar Rp 2.809.915.

Kepala Dinas kata Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Simalungun, Riando Purba mengatakan, kenaikan UMK Simalungun telah ditetapkan yang bersamaan dengan keluarnya surat edaran (SE) Gubernut Sumut.

“SE Gubernur Sumut berkaitan Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024. Kabupaten Simalungun untuk UMK Tahun 2024 (Nomor urut 9, di SE Gubernur) sebesar Rp2.900.330 mengalami kenaikan 3,55% atau Rp 9.540,- dibanding UMK Tahun 2023 sebesar Rp2.800.790,” ujarnya, Senin (4/12/23).

Baca Juga : UMK Medan Naik 4 Persen, Pemerintah Harap Semua Pihak Mematuhinya

Sementara itu, Ketua Exco Partai Buruh di Kabupaten Simalungun Sahrul menilai, dengan naiknya UMK Simalungun 3,55 persen, tidak sesui dari permintaan awal sebesar 15 persen. “Kita minta kemarin itu 15 persen. Karena kan dengan harga sekarang yang serba mahal, ini mau naik sebentar lagi minyak. Pertalite mau ditarik ini kan,” ujarnya.

Sahrul menyampaikan, terkait kondisi yang saat ini belum menyentuh sejahtera hanya buruh yang mengetahui. Dengan tidak sesuai harapan kenaikan UMK, buruh di Simalungun pun diminta untuk menerima keadaan.

“Karena yang mengerti buruh ya buruh. Saat ini buruh ya bersabar saja lah, apa lagi ada omnibus law. Ya terpaksa lah yang penting sudah kita tuntut, pemerintah menaikkan segitu. Jauh dari keinginan,” katanya.

Baca Juga : Wali Kota Medan Umumkan Gaji Guru Honor Naik 60 Persen Tahun 2024

Terkait buruh yang hanya menerima gaji kecil, Sahrul pun menyampaikan pihaknya tengah membuka laporan terkait masalah buruh itu sendiri. Pihaknya bakal siap membantu dengan tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Partai buruh Simalungun siap membantu buruh yang dapatkan upah kecil dibawah UMK. Ya kalau buruhnya melapor, akan kita temui pengusahanya. Karena sudah ada aturan dari pemerintah, itu tidak bisa mereka tidak laksanakan,” pungkasnya. (hamzah/hm24)

Related Articles

Latest Articles