7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

UMK Tahun 2024 di Tebing Tinggi Naik Sebesar 3,67 Persen

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tebing Tinggi tahun 2024 naik sebesar 3,67 persen, dari semula Rp2.710.493,93 menjadi Rp2.809.914,85.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Syarmadani didampingi Kadisnakerperin Iboy Hutapea bersama stakeholder terkait, Rabu (27/12/23) di ruang aula BLK (Balai Latihan Kerja) Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin).

Penyesuaian UMK ini, lanjut Pj Wali Kota, juga memperhatikan apakah UMK tahun berjalan lebih kecil atau lebih besar dari rata-rata konsumsi rumah tangga, dikali rata-rata anggota rumah tangga dibagi dengan rata-rata anggota rumah tangga bekerja dalam suatu rumah tangga.

Baca juga : Pelaku UMKM Tebing Tinggi Diminta Siap Bersaing di Era Digital

Lanjut Pj Wali Kota, Upah Minimum Kota Tebing Tinggi tersebut, akan mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024, khusus untuk pekerja/ buruh dengan masa kerja 0-1 tahun di perusahaan menengah dan besar.

Sementara, sambung Pj Wali Kota, bagi pekerja/ buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah.

Related Articles

Latest Articles