10 C
New York
Sunday, May 12, 2024

UMK Tahun 2024 di Tebing Tinggi Naik Sebesar 3,67 Persen

“Setelah ini pun tentu kita harus mendukung kondisi perekonomian bagus bagi usaha, sehingga tidak menjadi tekanan baru bagi pengusaha. Kita juga akan melihat ruang-ruang apa yang perlu didukung, misalnya prasarana jalan agar industri tetap baik, dan mungkin juga hal-lain yang belum terpikirkan sekarang,” ucap Pj Wali Kota.

Ia berharap UMK Tebing Tinggi tahun 2024 yang baru saja ditetapkan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan-perusahaan se-Kota Tebing Tinggi.

“Mudah-mudahan ini menjadi kabar baik buat kita bersama,” terang Pj Wali Kota.

Baca juga : Dekranasda Pamerkan Produk UMKM Tebing Tinggi di Inacraft 2023

Dalam laporannya, Kadisnakerperin Tebing Tinggi, Iboy Hutapea menyampaikan penetapan UMK ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November 2023.

“Dalam surat keputusan Gubernur Sumut juga dijelaskan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil, dan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah,” tandas Kadisnakerperin. (nazli/hm18)

Related Articles

Latest Articles