12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Tuntut Hak Sesuai Aturan, Puluhan Buruh Demo di Kantor DPRD Sergai

Sergai, MISTAR.ID

Sebanyak 80 orang Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK – FSPMI) PT. SRI Rahayu Agung (SRA) Kotarih, menggelar demostrasi di depan Kantor DPRD Sergai, Selasa (16/1/24) sekitar pukul 11.46 WIB.

Dalam orasinya, massa menuntut agar PT. SRA segera membayarkan upah pekerja buruh selama 2 bulan yaitu, November dan Desember. PT. SRA juga diminta segera memperkerjakan kembali buruh dan membayarkan hak hak mereka sesuai dengan ketentuan undang – undang yang berlaku.

Perusahaan pun diminta mempensiunkan buruh yang telah lanjut usia dan memberikan hak-hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian segera mengangkat seluruh buruh yang bekerja di bagian proses produksi utama menjadi pekerja PKWTT/SKO.

Terakhir buruh menuntut agar PT. SRA segera membuat peraturan perusahaan dengan melibatkan Pengurus PUK SPPK FSPMI PT. SRA, Kemudian, PT. SRA tidak melakukan intimidasi atau diskriminasi terhadap pekerja / buruh yang bersertifikat.

Baca juga: FTA SBSI Solidaritas Soroti Konflik Pengusaha dengan Buruh Angkutan Barang

Mendengar itu, Ketua Komisi B DPRD Sergai Rajali Prima mengajak perwakilan massa untuk diskusi. Dalam pertemuan ia pun berjanji akan membawa masalah buruh menjadi agenda utama DPRD dan akan menindaklanjuti aspirasi massa.

“Bahwa permasalahan ini sudah menjadi agenda utama DPRD dan akan menindaklanjuti aspirasi bapak ibu” katanya.

Sementara Sopiyan selaku Kepala UPT II Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Provinsi Sumut mengaku mendukung tuntutan para buruh. Menurutnya, UPT II Disnaker Provinsi Sumut sendiri sudah mempertanyakan upah buruh kepada pihak PT. SRA.

Pada kesempatan yang sama Kadisnaker Sergai Ikhsan juga mengaku sudah melakukan upaya – upaya mediasi terkait tuntutan massa. Disnaker Sergai akan berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan permasalahan ini.

“Disnaker Kab. Serdang Bedagai sudah meminta PT. SRA untuk memfokuskan terkait penyelesaian terkait tuntutan bapak ibu. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan terkait upah pekerja PT. SRA ini”Ujar Kadisnaker Sergai Ikhsan.

Dalam pertemuan ini dihasilkan kesimpulan, Bahwa DPRD Kab. Serdang Bedagai akan mengagendakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, dengan mengundang pihak PT. SRA dan Instansi terkait serta menghadirkan perwakilan pekerja buruh PT. SRA, untuk membahas terkait permasalahan yang terjadi di PT. SRA Kotarih. (damanik/hm17)

Related Articles

Latest Articles