17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Soal Biaya Perjalanan Dinas Anggota Dewan yang Dibayar Dimuka, Begini Kata Pemkab Simalungun

Perpres yang berlaku sejak 11 September 2023 itu mengubah pola pembayaran perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lump sum.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun Frans Saragih mengatakan terkait Perpres yang baru tersebut pun pihaknya bakal mengadopsi di tahun 2024 yang akan datang.

“Kalau istilahnya itu dibayar dimuka itu merupakan teknis pembayaran. Itu masih rencananya kita adopsi di tahun 2024,” jelas Frans Saragih dikonfirmasi, Kamis (2/11/23).

Baca juga : Paripurna Kode Etik DPRD Medan, Tak Boleh Gunakan Alat Kedinasan untuk Kepentingan Pribadi

Menurut Frans Saragih, memang terdapat perbedaan antara perjalanan dinas anggota dewan yang telah disusun sebelumnya dengan peraturan terbaru dan dikeluarkan menjelang akhir tahun.

“Karena memang akan berbeda nilai perjalanan dinas itu dengan yang sudah kita susun sebelumnya dalam APBD terkait dewan. Jadi regulasinya keluar di tengah jalan. Kira-kira begitu lah itu, sedangkan tahapan P-APBD sudah selesai kita bahas,” ujarnya.

Related Articles

Latest Articles