17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Soal Biaya Perjalanan Dinas Anggota Dewan yang Dibayar Dimuka, Begini Kata Pemkab Simalungun

Jadinya efektifnya itu, lanjutnya, dan berlaku di tahun 2024 sesuai dengan rancangan peraturan daerah di tahun 2024.

Disinggung terkait Perpres yang baru berpengaruh pada keuangan Pemkab Simalungun saat ini, menurut Frans Saragih, belum ada gangguan terhadap Pemkab selaku pengelola anggaran terkait keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) tersebut.

“Makanya kita jaga dia memang escrownya Pemkab walaupun ada regulasi. Mungkin efektif itu di tahun 2024,” pungkasnya.

Baca juga : Pendamping PKH Dikumpulkan di Rumah Bupati, Pemkab Simalungun dengan DPRD Bahas Anggaran

Sementara itu, beberapa anggota dewan di DPRD Kabupaten Simalungun disinggung terkait keluarnya Perpres Nomor 35 Tahun 2023 tersebut pun menyambut baik hal tersebut.

“Kalau ditanya ke kami, ya kami senang menyambut baik hal itu,” ujar Anggota DPRD Simalungun, Erwin bersama Hendra. (hamzah/hm18)

Related Articles

Latest Articles