16.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

18 Partai di Sumut Setujui DCT, Ada Sedikit Perubahan dari PDIP

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menyelesaikan tahap verifikasi administrasi dan validasi berkas rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisioner Divisi Teknis KPU Sumut, Raja Ahab menjelaskan, seluruh perwakilan partai politik telah menyetujui rancangan DCT yang nantinya akan dicantumkan dalam surat suara.

Selanjutnya, KPU Sumut melakukan pencermatan rancangan surat suara dan persetujuan rancangan surat suara untuk bakal calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sumut dan DPRD Sumut pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Hassanuddin Sebut Dairi Bisa Jadi Lumbung Pangan dengan Program 3F

Raja Ahab menjelaskan menjelaskan, proses pencermatan merupakan langkah penting untuk memastikan kualitas dan akurasi surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan nanti.

Namun, pada proses persetujuan terdapat satu perubahan yakni dari PDI Perjuangan, terkait kesalahan penulisan gelar, dimana pada berkas ditulis ‘Ir’ tetapi pada saat mengupload ijazah, tercantum ‘ST’.

“PDI Perjuangan melakukan perubahan yang terjadi kesalahan penulisan gelar. Di dalam draf surat suara berbeda dengan ijazah,” ujar Raja Ahab, di Gedung KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (2/11/23) malam.

Selain itu dalam tahap ini, kata Raja Ahab, tidak ada perubahan yang terjadi pada DCT dari partai politik yang telah mengirimkan nama-nama calon anggota DPD RI Dapil Provinsi dan DPRD Sumut.

Baca Juga: Gerindra: TKN Prabowo-Gibran Diumumkan Minggu Depan

“Ya, perwakilan dari 18 partai telah hadir dalam rapat koordinasi, agar nantinya tidak ada kesalahan dalam penulisan nama dan gelar,” tambahnya.

Dengan selesainya tahap pencermatan, selanjutnya KPU Sumut akan memberikan hasil nama-nama calon tersebut kepada KPU RI untuk segera memulai proses percetakan surat suara.

“Hasil hari ini, kita akan sampaikan kepada KPU RI secara resmi, nantinya KPU akan melakukan pencetakkan surat suara,” kata Raja Ahab. (Khairul/hm22)

Related Articles

Latest Articles