8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Sentra Gakkumdu Konsolidasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Simalungun, MISTAR.ID

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Simalungun melaksanakan konsolidasi Penanganan Pelanggaran tindak pidana Pemilu dan strategi penegakan tindak pidana Pemilu serentak tahun 2024.

Sebagaimana diketahui, sentra Gakkumdu terdiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Simalungun, Polres Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun, melaksanakan koordinasi tentang penanganan tindak pidana Pemilu tahun 2024 di Hotel Sing A Song, Jalan Asahan Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (21/12/22) mulai pukul 10.00 WIB.

Bawaslu sebagai fasilitator, menghadirkan Ketua Bawaslu Simalungun M Choir Nazlan Nasution didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bobbi Dewantara Purba, Koordinator Divisi HPPS Michael R Siahaan dan Kepala Sekretariat Bawaslu, Safrul.

Baca Juga:Bawaslu Imbau Tak Politisasi Agama, Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

Sedangkan dari Polres Simalungun diwakili Kanit Idik 3 AKP Antonius Hutahaean dan Kejaksaan Negeri Simalungun dihadiri Kasi Pidum Yoyok Adi Saputra.

Antonius Hutahaean dalam sambutannya mengatakan, bahwa Polres Simalungun menginginkan indikasi Pemilu bersih, jujur dan transparan dalam pelaksanaannya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Simalungun.

Sementara, Yoyok Adi Saputra menambahkan, bahwa keberhasilan Pemilu yang bersih adalah tidak adanya pidana Pemilu yang diproses hingga ke Pangadilan.

“Keberhasilan dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu bukan karena banyaknya tindak pidana yang sampai ke pengadilan. Tetapi, minimnya kasus tindak pidana yang ditangani. Untuk itu perlu sosialisasi tentang pidana Pemilu untuk mengantisipasi pelanggaran Pemilu,” terang Yoyok.

Baca Juga:Bawaslu Persilakan Relawan Sosialisasi Capres

Dalam hal penanganan tindak pidana Pemilu itu, Bawaslu Simalungun mengharapkan koordinasi yang baik antara Bawaslu Simalungun, Polres Simalungun dan Kejari Simalungun.

Koordinasi yang baik itu juga merupakan penyatuan persepsi tentang tindak pidana Pemilu dalam Pemilu serentak sehingga penanganan tindak pidana dapat berjalan dengan baik.

Koordinasi yang baik antara ketiga lembaga itu menjadi sebuah komitmen dalam menciptakan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang jujur, adil, akuntabel, mandiri dan transparan.

Kegiatan konsolidasi itu dihadiri Ketua Panitia Pengawas Pemilu kecamatan se-Kabupaten Simalungun.(maris/hm12)

Related Articles

Latest Articles