23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Bawaslu Imbau Tak Politisasi Agama, Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

Jakarta, MISTAR.ID

Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Anies Baswedan mengenai laporan melakukan kampanye di Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh. Akan tetapi, Bawaslu mengimbau partai politik hingga pejabat negara tidak melakukan politik praktisi di dalam tempat ibadah.

“Pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye,” ujar Anggota Bawaslu Puadi di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/12/22).

“Tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu,” sambungnya.

Baca Juga:Ketua Bawaslu: Jangan Ada Politik Praktis di Tempat Ibadah

Puadi meminta peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan. Dia mengimbau para peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye terselubung.

“Sekalipun belum ada caleg, capres dan cawapres, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, namun bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden, dan pemangku kepentingan pemilu, tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu, demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu,” katanya.

Lebih lanjut, Puadi mengatakan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi politik ke masyarakat. Hal itu agar terhindar dari politik identitas, hoax dan sebagainya.

Baca Juga:Bawaslu Perkuat Sinkronisasi Data Pengawasan Hingga ke Daerah

Selain itu, Puadi mengimbau para calon peserta pemilu presiden untuk menahan diri dalam kegiatan kampanye. Dia juga meminta mereka untuk tidak menggunakan wewenang jabatan demi kepentingan tertentu.

“Bahwa pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang, dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu,” katanya.

Baca Juga:Cegah Politik Uang, Bawaslu RI Maksimalkan Pengawasan Digital

Untuk diketahui, bakal calon presiden yang diusung Partai NasDem, Anies Baswedan, dilaporkan ke Bawaslu RI. Anies dilaporkan lantaran dianggap berkampanye saat mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu.

“Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor atas nama MT terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden yang dilakukan oleh terlapor AB pada tanggal 2 Desember di Masjid Baiturrahman, Banda Aceh, tidak memenuhi syarat materiil,” ujar Anggota Bawaslu. (detik/hm14)

Related Articles

Latest Articles