17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Nataru, Kadishub Simalungun Larang Sopir Naikan Ongkos

Simalungun, MISTAR.ID

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Simalungun Sabar Saragih memastikan tarif ongkos bus atau menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) tidak ada mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan ongkos, termasuk untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Berkaitan dengan itu, ia melarang semua pihak untuk tidak menaikkan ongkos.

Seperti diketahui, tuslah atau kenaikan tarif angkutan umum akibat lonjakan penumpang bisa diatur oleh pemerintah. Namun Sabar yakin kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di tahun lalu sama dengan tahun ini, tidak ada tuslah baik

Ia menjelaskan, pemerintah tidak memberikan tuslah lantaran sudah ada kebijakan tarif batas atas (TBA) untuk periode tertentu seperti hari besar keagamaan dan masa liburan.

Baca juga: Gubernur Sumut Masih Godok Penetapan Tarif Angkutan Darat Hingga Angkutan Penyeberangan

Selama periode tertentu itu, operator bus boleh menaikkan tarif tiket bus kelas ekonomi sesuai dengan TBA yang diizinkan. Apabila operator bus mematok tarif bus ekonomi di atas TBA yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi.

Kebijakan TBA dan TBB ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenhub Nomor PM 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, TBA dan TBB Angkutan Penumpang AKAP Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum. (hamzah/hm17)

Related Articles

Latest Articles