9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

KP3 Awasi Pendistribusian Pupuk Subsidi kepada Petani di Simalungun Saat Musim Tanam II Dimulai

Simalungun, MISTAR.ID

Pada musim tanam kedua di Kabupaten Simalungun, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) diketuai oleh Esron Sinaga, Sekretaris Daerah (Sekda).

Menurut ketentuan, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida bertanggung jawab untuk mengawasi dan memantau semua aspek pupuk dan pestisida. Ini termasuk hal-hal seperti pengadaan, peredaran, penggunaan, kualitas, harga, jumlah, penyimpanan, dan penyaluran subsidi dari pupuk.

Menurut Heppy Nora Saragih, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, melalui Kepala Seksi Zefri Zein, penyediaan pupuk kepada petani di Simalungun masih diawasi oleh KP3.

“Untuk pengawasan itu tetap dilakukan oleh KP3. Terkait penyaluran pupuk ke petani, petaninya itu harus terdaftar di kelompok tani, semua penerima pupuk terdaftar semua,” ujar Zefri Zein ditemui di Komplek Pemerintahan Kabupaten Simalungun, Kamis (20/7/23).

Baca juga : Pengawasan Pupuk dan Pestisida Butuh Sinergi

Sementara itu, dari 26 ribu ton pupuk subsidi yang dialokasikan pada Juni 2023, realisasi pupuk urea masih 38 persen, yang berarti sekitar 9.880 ton telah didistribusikan kepada petani (masyarakat).

Karena itu, masih ada 5.600 ton pupuk jenis NPK yang belum digunakan, atau 35 persen dari 16 ribu ton yang dialokasikan. Dalam hal siapa yang berhak menerima pupuk subsidi, ada tiga golongan: tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

Sistem ada karena semua penerima pupuk telah terdaftar.

Untuk penerima, petani benar, tetapi karena input yang salah, jika salah NIK saja tidak bisa. Zefri Zein menyatakan bahwa hanya perlu meminta keterangan resmi dari kepala desa bahwa NIK adalah sumber kesalahan.

Lanjut Zefri Zein lagi, untuk pengawasan ada pada KP3. Dimana pengawasan itu dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, Disperindag dan juga Dinas Pertanian. Jika ditemukan distributor nakal, maka KP3 melakukan rapat hingga akhirnya keluarkan sanksi.

Soal pupuk subsidi di Simalungun. DPRD Kabupaten Simalungun sempat menyoroti lewat pandangan Fraksi Partai Demokrat atas kinerja Bupati Simalungun. Dimana ada informasi 15.607 KK Petani yang tidak lolos verifikasi sehingga memungkinkan mereka tidak dapat pupuk subsidi.

“Terkait adanya informasi 15.607 KK Petani yang tidak lolos verifikasi sehingga memungkinkan mereka tidak dapat pupuk subsidi. Melalui Dinas Pertanian akan berkolaborasi yang lebih intensif bersama Dinas Dukcapil Kabupaten Simalungun sehingga data tersebut dapat terverifikasi,” ujar Sekda, Esron Sinaga dalam Paripurna beberapa waktu lalu.

 Baca juga : Sebanyak 66.813 Petani Terima Pupuk Subsidi di Simalungun

Ombudsman dan KPPU Koordinasi Bahas Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dan Kantor Wilayah (Kanwil) 1 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan, juga berkoordinasi terkait pengawasan distribusi pupuk dan harga pupuk bersubsidi di Sumut.

Koordinasi ini dilakukan untuk membahas keluhan para petani atas kelangkaan dan mahalnya harga pupuk bersubsidi. Lewat inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Sumut ke Gudang Lini 3 PT Pupuk Indonesia (Persero) pada  29 Mei 2023 lalu, di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) temukan pupuk bersubsidi tertimbun di gudang.

Baca juga : Ombudsman RI Perwakilan Sumut Temukan Penimbunan Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi di Sergai

“Pihak KPPU menyatakan tertarik dengan hasil sidak tersebut, sehingga mereka berencana akan menindaklanjutinya. Apalagi dari sidak itu Ombudsman menemukan ratusan ton pupuk bersubsidi tertimbun di gudang. KPPU berencana melakukan Sidak ke sejumlah gudang pupuk bersubsidi,” ujar Abyadi Siregar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

Lanjutnya lagi, dalam pertemuan dengan KPPU. Abyadi menjelaskan, Ombudsman melakukan Sidak karena adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi di pasaran pada saat musim memupuk.

Dan jika pun ada ditemukan di kios pupuk, harganya sudah sangat mahal dan jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Masalah ini yang jadi inti pembicaraan kita dalam pertemuan koordinasi antara Ombudsman dan KPPU. Kita ingin agar distribusi pupuk bisa berjalan lancar hingga sampai ke petani dan harganya sesuai dengan HET. Untuk itu perlu pengawasan bersama KPPU dan Ombudsman agar tidak ada praktik curang dalam distribusi pupuk bersubsidi, agar rakyat tidak dirugikan,” papar Abyadi. (Hamzah/hm19).

Related Articles

Latest Articles