10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Gugat Hasil Pilpanag ke PTUN Medan, Kabag Hukum: Dari Pada Menduga Bagus Tempuh Jalur Hukum

Simalungun, MISTAR.ID

Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun Frangky Purba menanggapi dengan santai terkait adanya gugatan hasil Pilpanag di Nagori Maria Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Ada gugatan dan terus kami arahkan panitia Pilpanag Nagori (Maria Bandar) untuk menguasakan ke kami (Kabag Hukum). Sedang kami jalani proses persidangan di PTUN Medan,” ungkap Frangky Purba dikonfirmasi, Rabu (14/6/23).

Lanjut Frangky Purba lagi, terkait gugatan Juster Sibarani dan Ayu Budi Lestari ke PTUN dengan tergugat panitia Pilpanag Nagori Maria Bandar. Dengan materi gugatan membatalkan SK panitia yang memenangkan satu calon sudah benar.

Baca juga: Loloskan Calon Pangulu Diduga TNI, Panitia Pilpanag Nagori Mariah Bandar Digugat Ke PTUN

“Gininya itu, sudah benarnya konteksnya itu kan dugaan. Gugat saja ke PTUN, nantikan PTUN yang memproses dan dilihat untuk membuka berkas yang sebenarnya dan data-data sebenarnya,” ungkap Frangky.

“Uda benar itu, maju aja ke jalur hukum. Dari pada masih diduga-diduga gitu kan. Kemarin  mereka sampai RDP ke DPRD baru ada seperti ribu-ribut gitu. Lebih bagus maju ke jalur hukum. Nantikan hakim melihat keterangan dan membuka datanya. Uda benar itu,” ucapnya lagi.

Diberitakan mistar.id sebelumnya, adapun agenda persidangan perdana ini adalah pemeriksaan persiapan gugatan dari penggugat Juster Sibarani dan Ayu Budi Lestari. Dengan tergugat Panitia Pemilihan Pangulu Nagori Mariah Bandar.

Baca juga: Bambang Rianto Gugat Pilpanag Dolok Ilir II ke PTUN Medan, Minta Bupati Simalungun Tunda Pelantikan

Sepri Ijon Maujana Saragih selaku kuasa dari penggugat menerangkan, bahwa telah mengajukan gugatan PTUN Medan terkait dengan proses pemilihan Pangulu Nagori (Desa) Mariah Bandar. Dimana kedua kliennya Juster dan Ayu Budi merupakan calon pangulu yang akan dipilih dalam pemilihan Pangulu Nagori Mariah Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Pada saat pemilihan, panitia Pemilihan Pangulu Nagori Mariah Bandar tetapkan tiga calon Pangulu yang akan dipilih. Dimana kedua klien kita dan satu lagi Maralo Martoloneus Simanjuntak. Yang menjadi dalil kita melakukan gugatan, dimana Panitia menetapkan Maralo Martoloneus Simanjuntak yang masih kita duga merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI),” ujar Sepri Ijon, Selasa (13/6/23). (Hamzah/hm21).

Related Articles

Latest Articles