19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Loloskan Calon Pangulu Diduga TNI, Panitia Pilpanag Nagori Mariah Bandar Digugat Ke PTUN

Simalungun, MISTAR.ID

Pesta Demokrasi pemilihan serentak Pangulu Nagori se-Kabupaten Simalungun telah usai dan para Pangulu terpilih sebanyak 248 dilantik Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga pada 7 Juni 2023 di Balai Harungguon Kantor Bupati Simalungun.

Namun, perselisihan mengenai Pilpanag pun masih berlanjut hingga kini. Salah satu calon Pangulu pun mengajukan gugatan ke peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. untuk menyelesaikan sengketa terkait keputusan yang merugikan salah satu pihak.

Seperti halnya hari ini, Selasa (13/6/23). PTUN Medan menggelar persidangan dengan pokok perkara sengketa pemilihan serentak Pangulu Nagori se-Kabupaten Simalungun yang dilaksanakan 15 Maret 2023 yang lalu. Perkara ini pun bernomor 83/G/2023/PTUN.MDN.

Baca juga: Pansus Pilpanag Kabupaten Simalungun Berhenti Sementara, Berikut Penyebabnya

Persidangan pun dibuka pada pukul 10.00 WIB, di ruang sidang pemeriksaan dengan majelis Hakim Ketua Maria Pingkan Telew, Hakim Anggota Alponteri Sagala, Andi Hendra Dwi Bayu Putra. Serta Panitera Pengganti Betty Yoelanda.

Adapun agenda persidangan perdana ini adalah pemeriksaan persiapan gugatan dari penggugat Juster Sibarani dan Ayu Budi Lestari. Dengan tergugat Panitia Pemilihan Pangulu Nagori Mariah Bandar. Dalam perkara ini penggugat memakai jasa Advokat Sepri ijon Maujana Saragih, Roberto Sagala dan Bismar P. Siahaan sebagai kuasa hukumnya.

Sepri Ijon Maujana Saragih menerangkan, bahwa selaku kuasa dari penggugat, telah mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Terkait dengan proses pemilihan Pangulu Nagori (Desa) Mariah Bandar. Dimana kedua kliennya Juster dan Ayu Budi merupakan calon pangulu yang akan dipilih dalam pemilihan Pangulu Nagori Mariah Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Bambang Rianto Gugat Pilpanag Dolok Ilir II ke PTUN Medan, Minta Bupati Simalungun Tunda Pelantikan

“Pada saat pemilihan, panitia Pemilihan Pangulu Nagori Mariah Bandar tetapkan tiga calon Pangulu yang akan dipilih. Dimana kedua klien kita dan satu lagi Maralo Martoloneus Simanjuntak. Yang menjadi dalil kita melakukan gugatan, dimana Panitia menetapkan Maralo Martoloneus Simanjuntak yang masih kita duga merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI),” ujar Sepri Ijon, Selasa (13/6/23).

“Maka dari hal tersebut sudah jelas melanggar tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan pangulu nagori se-Simalungun. Dimana dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022, Pasal 12 huruf L dikatakan. Bahwa syarat menjadi calon Pangulu Nagori tidak merupakan Anggota Aktif TNI dan Polri serta Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai BUMN dan BUMND,” ujarnya lagi.

Disinggung terkait batas waktu dalam pelaporan atau penyelesaian sengketa dalam Pilpanag. Sepri ijon menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan upayah terkait dengan peraturan dalam SK Bupati Nomor 188.45/19493/11.1/2022. Tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan pangulu serentak dalam Bab VII tentang mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi.

Baca juga: Baren Minta Y-USI Laksanakan Putusan PTUN yang Batalkan SK Pengangkatan Rektor, Ketua Pembina: Kita Ikuti Saja Proses Hukum

“Dimana dalam point tersebut, dikatakan batas laporan mengenai pelanggaran diberikan waktu satu hari dan penyelesaian dilakukan panitia selama 7 hari sejak diterimanya laporan. Serta di dalam petunjuk pelaksanaan pemilihan pangulu nagori se-Simalungun,” ujarnya.

Dijelaskannya kembali, di dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 dalam paragraf ketiga Pasal 75 sampai dengan Pasal 85. Dituliskan dalam aturan tersebut Bupati Sebagai Kepala Pemerintahan serta penanggung jawab penuh dalam Pilpanag serentak di Kabupaten Simalungun miliki waktu 30 hari untuk penyelesaiannya.

“Klien kita sebagai pihak yang dirugikan telah melakukan sesuai dengan peraturan tersebut. Dimana pada tanggal 17 Januari 2023, klien kita Ayu Budi memberikan keberatan kepada panitia pemilihan. Atas pencalonan Maralo Martoloneus Simanjuntak sebagai bakal calon Pangulu Nagori Mariah Bandar,” ucapnya.

Baca juga: PTUN Medan Batalkan SK Pengangkatan Rektor USI Periode 2022-2026

Hal keberatan yang diajukan itupun tidak ditanggapi panitia pemilihan. Malah panitia menetapkannya sebagai calon pangulu yang akan dipilih di Maria Bandar. Sesuai dengan penetapan panitia Pemilihan Pangulu Nagori Mariah Bandar. Nomor 01/Skep/Pilpanag/NMB/1/2023 tanggal 30 januari 2023 tentang penetapan calon pangulu yang di pilih.

“Lalu pihak kita juga kembali melayangkan surat keberatan tertanggal 8 Mei 2023 dan tanggal 10 Mei 2023 kepada Bupati Simalungun. Atas ditetapkannya Maralo Martoloneus sebagai pemenang pemilihan Pangulu Nagori Maria Bandar. Sesuai dengan Surat Keputusan penetapan panitia pemilihan Pangulu Nagori Nariah Bandar. Nomor 02/Skep/Pilpanag/NMB/2023 tertanggal 15 maret 2023,” terangnya.

Maka dengan ditetapkan dan dijadikannya penetapan SK panitia pemilihan Pangulu Nagori Mariah Bandar pemenang suara terbanyak dalam pemilihan pangulu. Surat Keputusan panitia pemilihan juga jadi acuan dalam pelantikan Pangulu Nagori terpilih.

Baca juga: Anggaran Pilpanag Dikelola oleh Panitia, Dinas PMPN: Banyak Kendala Jarak

“Bahwa dalam pokok perkara yang kita gugat dalam persidangan hari ini di PTUN Medan. Untuk membatalkan atau tidak sahnya SK panitia pemilihan Pangulu Nagori Mariah Bandar. Nomor 02/Skep/Pilpanag/NMB/2023 tentang pemenang suara terbanyak dalam pemilihan pangulu,” ucapnya.

Dikatakannya lagi, sesuai peraturan Perundang-undangan Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. Dimana aturan tersebut dan apabila salah satu pihak merasa dirugikan akibat dari keputusan salah satu Badan Usaha Negara. Dapat melakukan gugatannya ke PTUN apabila keputusan tersebut tidak lebih dari 90 hari setelah keputusan keluarkan.

“Mengacu pada hal itu, sesuai gugatan kita yang terdaftar tanggal 28 Mei 2023 masih dapat melakukan upaya hukum untuk membatalkan SK panitia Pilpanag. Tentang pemenang suara dalam pemilihan pangulu, walaupun akibatnya akan terjadi tumpang tindih yang merugikan Pemerintahan Daerah. Diakibatkan Bupati Simalungun telah melantik pemenang dalam Pilpanag pada 7 juni 2023 yang lalu,” pungkasnya. (Hamzah/hm21).

Related Articles

Latest Articles