6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

PTUN Medan Batalkan SK Pengangkatan Rektor USI Periode 2022-2026

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Permohonan (gugatan) Dr Corry Purba MSi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang menggugat Ketua Pengurus Yayasan USI terkait legalitas pengangkatan Dr.Sarintan Damanik sebagai Rektor USI terpilih periode 2022-2026, akhirnya terjawab setelah hakim PTUN menyampaikan putusannya, Selasa (4/4/23).

Majelis hakim akim PTUN Medan, dalam amar putusannya sebagaimana informasi diperoleh mistar.id, Selasa (4/4/23), menyebutkan sebagai berikut; Dalam penundaan, menolak permohonan penggugat untuk menunda daya berlakunya objek sengketa dan dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya.

Kemudian dalam Pokok Sengketa, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Surat Keputusan Pengurus Yayasan USI Nomir:874/I-Y-USI/2022 tanggal 10 Desember 2022 tentang Pengangkatan Rektor USI Masa Jabatan 2022-2026, dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tengurus Yayasan USI Nomor:874.I-Y-USI/2022 tanggal 10 Desember 2022 tersebut.

Baca Juga:Pengangkatan Rektor USI Digugat ke PTUN, Begini Jawaban Ketua Yayasan

Tidak hanya itu, hakim dalam putusannya juga mengukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp606.500.

Panititera Pengganti (PP) PTUN Medan, Dewi Rosmawati, ketika dikonfirmasi mistar.id melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (4/4/23) terkait putusan hakim PTUN Medan ini, juga membenarkannya. “Ya pak,” jawabnya singkat.

Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan USI, Jon Rawinson Saragih dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (4/4/23), mengatakan, sejauh ini belum diketahuinya tentang putusan PTUN Medan itu. Tapi kuasa hukumnya sudah menyampaikan tentang adanya putusan tersebut.

“Putusannya belum sampai sama saya. Tapi kuasa hukum saya memberitahu, dan saya sudah konsultasi dengan bapak Ketua Pembina untuk banding,” jawab Ketua Pengurus Yayasan USI via WA, Selasa (4/4/23)

Mengenai gugatan mantan Rektor USI, Dr.Corry Purba ke PTUN Medan tersebut sebelumnya telah diberitakan mistar.id. Dijelaskan, gugatan Dr.Corry Purba didartarkan kuasa hukumnya Dr Mariah Purba SH MH dan Muliaman Purba SH, menggugat Ketua Pengurus Yayasan USI ke PTUN) Medan.

Baca Juga:Rektor USI Periode 2022-2026 Dilantik, LLDikti dan Ketua Pembina Tidak Hadir

Objek sengketa yang digugat ke PTUN Medan sebagaimana dijelaskan pengacara Dr.Corry itu, adalah SK Pengurus Yayasan USI No.874/I-Y-USI/2022 tentang Pengangkatan Rektor USI masa jabatan 2022-2026 yang mengangkat Dr Sarintan Efratani Damanik SHut MSi sebagai Rektor USI, dan gugatan itu terdafatar dengan bukti Registrasi Nomor Perkara 2/G/2023/PTUN Medan.

Dalam lembar gugatan, dijelaskan, Ketua Pengurus Yayasan USI Jon Rawinson SPd MSi pada tanggal 10 Desember 2022 telah mengangkat Dr Sarintan Damanik SHut MSi dan pengangkatan tersebut dianggap telah melanggar Statuta USI tahun 2020.

Dalam gugatan dijelaskan, Corry Purba selaku penggugat, merupakan salah satu calon Rektor USI periode 2022-2026, namun dalam proses Penetapan dan Pengangkatan Dr Sarintan Damanik sebagai Rektor USI, bertentangan dengan Pasal 44 ayat 4, 5 dan 6 Statuta USI tahun 2020.

Baca Juga:Terkait Scoring Calon Rektor USI, LLDikti Mulai Proses Laporan Corry Purba

Jon Rawinson Saragih dinilai telah menerbitkan SK Pengangkatan Dr Sarintan Damanik sebagai Rektor USI 2022-2026 secara inprosedural, karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dianggap sangat merugikan penggugat dalam hal ini Dr.Corry Purba.

Dipaparkan lebih detail, mengenai cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian masa jabatan Rektor USI secara jelas dan tegas sudah ada diatur dalam Pasal 41 sampai Pasal 47 Statuta USI tahun 2020, sesuai dengan Peraturan Yayasan USI Nomor: 089/PEMB.Y-USI/Statuta/2020 tentang Pengesahan Statuta USI 2020.

Ternyata, kata Mariah, penetapan Calon Rektor USI terpilih dilakukan tanpa melalui proses komponen penilaian dengan sistem pembobotan (scoring) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 5 Statuta USI tersebut.

Sebagaimana tegas dijelaskan dalam Pasal 44 ayat 6 Statuta USI, seharusnya komponen yang diberikan adalah berupa pembobotan penilaian, yang terdiri dari empat ketentuan, yakni penyampain visi misi di hadapan senat dan organ yayasan, pemilihan senat, assesmen psikologi dari lembaga independen dan uji kepatutan dan kelayakan oleh pembina Yayasan USI. Faktanya, kata Mariah ketika itu, keempat komponen untuk pembobotan (scoring) ini tidak dilakukan oleh tergugat.

Baca Juga:Berharap Demokrasi di Pemilihan Rektor USI Ditegakkan, LLDikti: Yang di Atas Harus Jadi Contoh

Sedangkan dalam Pasal 44 ayat 7 Statuta USI, merupakan ketentuan lebih lanjut tentang Pembobotan dalam Pemilihan Rektor USI yang diatur dalam Peraturan Yayasan USI itu sendiri. Proses awal terjadinya dugaan kecurangan ini, perlu kita ketahui. Bahwa awalnya ada empat calon Rektor USI yang ikut mendaftar. Keempatnya adalah, Dr Corry Purba (calon petahana), Dr Sarintan Efratani Damanik MSi, Dr Hisarma Saragih MHum dan Dr Ridwin Purba MPd.

Namun dari hasil verifikasi panitia tanggal 11 Agustus 2022, nama Ridwin Purba tidak ikut dan yang maju hanya tiga nama. Kemudian ketiga calon Rektor itu, yakni Corry, Sarintan dan Hisarma pada 30 September 2022 mengikuti tahap penyampaian visi dan misi di hadapan 32 Senat USI.

Selanjutnya, tanggal 17 September 2022, dari hasil pemilihan Senat USI memutuskan, bahwa Corry Purba sukses memperoleh suara terbanyak dengan meraih 19 suara dukungan dari senat. Sedangkan Sarintan hanya 13 suara, sementara Hisarma Saragih tak ada suara alias nol/kosong.

Dengan demikian, maka untuk maju ke tahap berikutnya hanya dua nama, yakni Corry Purba dan Sarintan Damanik. Dan pengusulan ini dilakukan berdasarkan suara terbanyak (vide Pasal 44 ayat 4 Statuta USI 2020). Anehnya, saat melakukan tahap Psikologi, yang maju ternyata bukan dua nama tersebut, malah tergugat mengajukan tiga nama, Corry, Sarintan dan mengikutkan Hisarma yang memperoleh nol suara Senat.

Ini kata Mariah Purba, menjadi salah satu bukti ketidakprofesionalan tergugat, karena dengan menambah satu orang peserta yang bernilai “nol suara” tentu telah memboroskan anggaran USI. Kemudian keputusan paling mengherankan, adalah saat tahapan uji kepatutan dan kelayakan pada tanggal 11 September di hadapan 7 Pembina Yayasan USI.

Baca Juga:Tanggapan Rektor USI Terkait Mahasiswa Demo Tuntut Keringanan Biaya Kuliah

Dalam tahapan akhir ini yang dimenangkan sebagai Rektor USI terpilih adalah Sarintan Damanik sebagaimana tertuang dalam bukti Berita Acara Rapat Pembina Yayasan USI Nomor:023//R.PEMBINA.Y-USI/XI/2022 tentang Penetapan Rektor USI periode 2022-2026.

Di sinilah kata Mariah Purba masalahnya terjadi, karena tergugat dinilai sangat tidak profesional dalam menjalankan amanah tugasnya. Karena tergugat dalam penetapan dan pengangkatan Rektor USI terpilih tidak memedomani Pasal 44 ayat 4, 5, 6 dan Pasal 7 yang diatur dalam Statuta USI tahun 2020 itu.

Seharusnya, imbuh Mariah, sebelum penetapan calon Rektor USI terpilih, harus dilakukan dengan tahapan komponen pembobotan (scoring) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 6 Statuta tersebut, bukan dengan sewenang-wenang menetapkan dan mengangkat Sarintan Efratani Damanik menjadi Rektor USI terpilih. “Nah, berdasarkan fakta-fakta dugaan pelanggaran aturan hukum tersebut, kita di pengadilan nantinya akan memohon kepada hakim PTUN Medan untuk mengabulkan gugatan kita,” kata Mariah Purba.

Adapun petitum/tuntutan gugatan nantinya, imbuh Mariah Purba, meminta hakim PTUN agar memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan dan tindaklanjut Surat Keputusan Pengurus Yayasan USI Nomor:874/Y-USI/2022 tertanggal 10 Desember 2022 tentang Pengangkatan Rektor USI Masa Jabatan 2022-2026.

Meminta hakim agar mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah dan mencabut SK Pengurus Yayasan USI Nomor 874 tersebut, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Mariah juga khawatir masalah ini pengulangan seperti masa lalu, karena hal yang sama katanya pernah terjadi tahun 2012 terhadap Yayasan USI, juga digugat oleh calon rektor. Bahkan dampak buruknya ketika itu sempat menimbulkan masalah internal dan eksternal.(maris/hm01)

Related Articles

Latest Articles