14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

BPK-RI Perwakilan Sumut Periksa Laporan Keuangan Pemkab Simalungun Tahun 2023

Simalungun, MISTAR.ID

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Simalungun.

Kunjungan BPK tersebut disambut Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi yang berlangsung di Kantor Camat Tapian Dolok, Rabu (31/1/24) kemarin. Pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh kepala perwakilan BPK-RI Provsu, Eydu Oktain Panjaitan

Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi mengatakan, pemeriksaan LKPD pemerintah daerah merupakan agenda rutin setiap awal tahun anggaran. “Pemerintah Kabupaten Simalungun tetap berupaya melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan, termasuk laporan keuangan,” ujarnya.

Selain melakukan langkah perbaikan, Zonny Waldi mengatakan, Pemkab Simalungun juga melakukan follow up atas rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan yang sebelumnya seperti di tahun 2022 lalu.

“Pemkab Simalungun juga menyadari masih banyak kekurangan dalam wujudkan tata kelola Keuangan yang baik,” ungkapnya.

Baca Juga : Tonggak Baru Digitalisasi, Pemkab Simalungun Luncurkan KKPD

Tak hanya itu, pihaknya juga sampaikan kepada seluruh pimpinan OPD berperan aktif dalam proses pemeriksaan interim yang berjalan dan responsif serta komunikatif atas permintaan data dan informasi oleh BPK.

Kepala Perwakilan BPK RI Provsu Eydu Oktain Panjaitan menjelaskan, entry meeting ini untuk pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Simalungun TA 2023 dan untuk meyakinkan kualitas laporan keuangan Simalungun.

“Tujuan interim ini memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, menilai efektifitas pengendalian intern dalam penyusunan LKPD dan melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi akun untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan,” kata Eydu.

Terkait dasar pemeriksaan, Eydu Oktain menyampaikan bahwa dasar hukum dan standar pemeriksaan sesuai dengan Undang-Undang dan standar pemeriksaan, sesuai dengan Peraturan BPK RI. (hamzah/hm24)

Related Articles

Latest Articles