15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

BBKSDA: Jerat Masih Jadi Ancaman Satwa yang Dilindungi

Simalungun, MISTAR.ID

Melihat tingginya aktivitas pemasangan jerat oleh masyarakat, serta dampak yang ditimbulkan terhadap kelestarian satwa liar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Instruksi Nomor: INS.1/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Perlindungan Satwa Liar Atas Ancaman Penjeratan dan Perburuan Liar Di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan.

Kepala Bidang Teknis (Kabid Tek) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) Fifin Nopiansyah memastikan pihaknya terus berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat agar menghentikan kegiatan pemasangan jerat. Sebab jerat hingga saat ini masih menjadi ancaman bagi satwa yang dilindungi dan satwa liar.

“Perbuatan tersebut bertentangan dan melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya,” ujarnya, Minggu (19/11/23).

Baca juga: Kronologi Kematian ‘Tongah’ Harimau Sumatera Usai Terkena Jeratan Babi di Simalungun

Dengan tegas, Fifin mengatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki bahkan memelihara, mengangkut dan menjual satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Konsekuensi hukumnya terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a, menurut Pasal 40 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” imbaunya.

Instruksi itupun ditujukan kepada semua jajaran lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota se -Indonesia.

Secara umum, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta agar melakukan koordinasi kebijakan dan program dalam upaya perlindungan satwa liar dari penjeratan.

Baca juga: Harimau Jantan yang Terkena Jerat Babi Hutan di Simalungun Akhirnya Mati

Harimau Sumatera sebagai salah satu satwa liar yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, kondisinya saat ini sedang terancam.

“Kita tentunya tidak ingin nasibnya sama seperti Harimau Bali (Panthera Tigris Balica) dan Harimau Jawa (Panthera Tigris Sondaica) yang sudah punah dari Indonesia. Mari kita selamatkan Harimau Sumatera. Hentikan pemakaian atau penggunaan jerat,” pintanya. (Hamzah/hm20)

Related Articles

Latest Articles