6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Adopsi Bayi Dibuang di Sidamanik, Ini Sejumlah Persyaratannya

Simalungun, MISTAR.ID

Warga menemukan bayi laki-laki dibuang orang tua biologisnya di belakang Mushola Al Barokah Sidamanik, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (23/2/24) malam.

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Simalungun menyampaikan, saat ini sudah ada ingin mengadopsi bayi itu dan mau menjadi Calon Orang Tua Angkat (Cota). Cota itu pun kini masih proses pemberkasan.

Pihak Dinsos juga menyatakan, asesmen atau seleksi sebagai Cota, sudah ada salah seorang warga yang memenuhi persyaratan.

Baca juga:Bayi Laki-Laki yang Dibuang di Sidamanik Jadi Rebutan Adopsi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Simalungun, Osnidar Marpaung mengatakan, saat ini proses adopsi sedang berlangsung. Menurutnya, ini ditangani oleh Peduli Sosial (Pedsos) yang bekerja dan memiliki hubungan erat dengan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Ada yang mau menjadi orang tua angkatnya. Warga Simalungun bermarga Haloho, coba tanya ke Pedsos. Orang itu yang menangani,” ujar Osnidar, pada Jumat (8/3/24), seraya tidak merinci secara jelas nama lengkap Cota dari bayi itu dan hanya menyebut marganya.

Ada pun usia bayi yang dibuang itu berkisar 7 hari an. Berat badan mencapai 3 kilogram dan tinggi sepanjang 48 centimeter.

Baca juga:Bayi Ditemukan di Musola Sidamanik, Seorang Polisi Siap Jadi Orang Tuanya

Persyaratan Adopsi Anak

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinsos Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Siti Fauziah menuturkan, Cota lebih dahulu dan harus melengkapi beberapa persyaratan, salah satunya mendaftar ke Dinsos Kabupaten Simalungun atau Pedsos.

“Di Dinsos Kabupaten Simalungun ada Pedsos, nantinya anak itu dilaporkan ke Sumut dan dimasukkan ke Panti Asuhan. Baru nanti siapa yang mau adopsi silahkan,” ungkap Siti menjelaskan terkait tahapan adopsi.

Baca juga:Jual Bayi, Ibu Muda dan Pembeli Diamankan Polres Labuhanbatu

Disebutkan, jika anak yang dibuang orang tua biologisnya karena malu atau sebagainya, maka dianggap sebagai anak terlantar. Masyarakat pun diharuskan untuk melapor ke kepolisian dan Dinsos setempat jika menemukan bayi dibuang orang tuanya.

Lanjut, klasifikasi atau syarat menjadi Cota harus mapan, dan bagi suami istri yang belum memiliki anak dianjurkan untuk dapat mengajukan adopsi terhadap anak yang terlantar

“Kalau untuk Cota syaratnya 5 tahun setelah menikah tidak memiliki keturunan. Maksimal usia dari Cota itu 55 tahun dan orang tua angkat juga harus adil terhadap anak adopsi,” ujarnya lagi. (hamzah/hm16)

Ini sejumlah persyaratan untuk mengadopsi anak/bayi:

bayi diadopsi
Sejumlah persyaratan sebagai Cota.(f:ist/mistar)

Related Articles

Latest Articles