10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Terkait Pelantikan 88 Pejabat Pemko Siantar, BKN Medan Surati Wali Kota

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Terkait pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemko Pematang Siantar pada tanggal 2 September 2022 yang diduga melanggar Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN, sudah ditindaklanjuti pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagai tindak lanjut surat pengaduan atas dugaan pelanggaran NSPK Manajemen ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 itu, pihak Kantor Regional (Kanreg) VI BKN Medan sudah menyurati Wali Kota Pematang Siantar.

Hal ini seperti disampaikan Kepala Kanreg VI BKN Medan Janry Haposan UP Simanungkalit ketika dikonfirmasi Mistar melalui pesan WhatsApp (WA), mengenai tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran NSPK Manajemen ASN terkait pelantikan 88 pejabat di Pematang Siantar, Kamis (6/10/22).

Baca Juga:Sudah 3 Bulan, Pejabat Hasil Lelang Jabatan Eselon II Pemko Siantar Tak Kunjung Dilantik

“Kami sudah bersurat ke Wali Kota Siantar 30 September lalu sebagai tindak lanjut surat dari saudara Fidelis Sembiring dkk,” tutur Janry yang dikukuhkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sebagai Kepala Kanreg BKN VI Medan menggantikan Aidu Tauhid terhitung sejak 1 Maret 2022.

Lebih lanjut, Janry mengatakan pihaknya masih menunggu surat jawaban dari Wali Kota Pematang Siantar.

“Kita tunggu surat jawaban Wali Kota ya Pak. Tim kami akan monitor,” sambung Janry yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor BKN Republik Indonesia. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles