9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Terkait Daulat Menggugat Pdt.SD Manullang, Dr.Mariah Purba: Sudah di Ranah Hukum, Sebaiknya Kita Tunggu Putusan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Perkara perdata antara Daulat Sihombing yang menggugat Pdt Sihar Dobes Manullang STh dalam waktu dekat akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

Dr Mariah Purba SH.MH selaku kuasa hukum Pdt Sihar lewat WhastApp (WA), Kamis (15/4/21), membenarkan, dalam pekan ini perkaranya akan digelar.

Namun dia menolak memberi komentar panjang perihal gugatan Daulat yang diajukan lewat kuasa hukumnya Edi Sihombing SH dan Rudi Malau SH.

“Karena permasalahan ini sudah masuk ke ranah hukum, maka ada baiknya kita tunggu keputusan pengadilan, dengan cara membuktikan dalil-dalil, baik gugatan maupun bantahan. Ini merupakan cerminan dari profesionalisme seseorang,” kata Mariah Purba menanggapi lewat WA.

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Perdata,  Terhadap PD PAUS  dan Wali Kota Hari Ini di PN Pematangsiantar

Perihal gugatan, Mariah Purba mengatakan, akan menjawab dan membuktikannya di persidangan, karena memang di situlah ranahnya.

“Kami juga percaya, bahwa pihak-pihak yang berhubungan dengan klien kami dalam bidang pekerjaan, akan menunggu sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena hukum sebagai panglima,” ujar Dr Mariah Purba.

Sementara itu, Daulat Sihobming SH.MH selaku penggugat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (15/4/21) mengatakan, perkaranya akan masuk tahap mediasi, rencannya digelar Selasa tanggal 20 April ini.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara perdata ini, Daulat Sihombing SH.MH melalui kuasa hukumnya Edi Sudma Sihombing SH dan Rudi Malau SH, menggugat Pendeta Sihar Dobes Manullang, STh, dan isterinya Berliana Napitupulu serta anaknya Advent Manullang.

Baca Juga: Pendeta HKBP Kaget Putranya Dilaporkan Advokat ke Polres Siantar

Dalam gugatan itu, tergugat diminta agar membayar secara tanggung renteng ganti kerugian materil maupun kerugian immateril total sebesar Rp 1.053.000.000.
Gugatan itu terdartar di PN Pematangsiantar dengan Register Perkara No 35/Pdt.G/2021/PN Pms.

Selain menuntut ganti rugi materil dan immateril, penggugat yang dikenal sebagai mantan hakim Adhoc PN Medan itu juga meminta agar pengadilan menghukum tergugat dan anak tergugat untuk membuat pernyataan maaf kepada Daulat Sihombing pada tiga media cetak lokal, satu media cetak terbitan Medan serta 10 media online. Juga mohon agar pengadilan melakukan sita jaminan terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik para tergugat.

Baca Juga: Kopen Menganiaya Pendeta, Begini Ganjaran yang Diterimanya

Alasan Gugatan

Adapun alasan yang diajukan penggugat terhadap para tergugat. Antar alain, karena Pdt Sihar, isteri Berliana Napitupulu dan anaknya Advent Manullang secara sendiri- sendiri maupun bersama- sama tidak mau membuka parit pembuangan limbah air rumah tangga untuk kepentingan umum di sepanjang pekarangan rumah para tergugat di Gg Platinum Kel Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Dan ini menurut penggugat, melanggar atau bertentangan dengan Pasal 625 KUHPerdata.
Masih menurut penggugat, para tergugat, disebut membendung parit atau saluran limbah air rumah tangga yang ada di seberang jalan, dengan timbunan tanah dan batu-batuan serta tanam-tanaman di sepanjang pinggiran jalan umum Gg Platinum, yang langsung maupun tidak langsung telah menimbulkan banjir di rumah penggugat hingga mencapai ketinggian 5-7 sentimeter pada hari Jumat 29 Januari 2021 dan Jumat 12 Februari 2021.

Perbuatan ini kata penggugat dalam lembar gugatannya, melanggar Pasal 626 KUHPerdata, Pasal 683 KUHPerdata tentang hak pengabdian selokan, Pasal 675 KUHPerdata dan Pasal 676 KUHPerdata tentang Pengabdian Pekarangan, yang menimbulkan kerugian terhadap penggugat.(maris/hm02)

Related Articles

Latest Articles