21.1 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan, Bupati Taput Raih Peringkat A “1” dari 34 Daerah

Taput, MISTAR.ID

Kinerja kepala daerah menjadi sorotan masyarakat dalam menjawab akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan,  meraih peringkat A pada angka “1”dari 34 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota  Se-Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara Manoras Taraja  kepada Bupati Taput, di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Taput, Kamis (15/4/21).

Baca Juga:Pengelolaan Keuangan Pemkab Samosir Raih WTP

Kata Manoras Taraja,  Pemkab Taput meraih peringkat A pada angka “1”dari 34 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota  Se-Provinsi Sumut yang diumumkan Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Lasro Marbun, melalui zoom meeting pada 17 Feb 2021 lalu.

Penilaian ini berdasarkan Pemetaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui 7 faktor, yaitu: Level Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Level Reformasi Birokrasi, Level Maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP), Kapabilitas Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Opini (LKPD),  Nilai dan Tingkat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Nilai Monitoring Corruption For Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP KPK), ujar Manoras Taraja  Kepala Inspektorat Taput .

“Penilaian terhadap ketujuh faktor tersebut dilakukan oleh Kementerian PAN, Kemendagri, BPKP dan juga KPK,” terang Kepala Inspektorat.

Baca Juga: Bupati Taput Hadiri Pengukuhan Pengurus PGRI Masa Bhakti 2021-2026

Pada kesempatan itu, Bupati Taput menyampaikan agar kinerja dan capaian ini bisa dipertahankan dan bahkan ditingkatkan menjadi yang terbaik untuk setiap criteria dan faktor.

“Capaian ini harus bisa dipertahankan dan bahkan ditingkatkan menjadi yang terbaik untuk setiap kriteria dan factor penilaiyan di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara,” tegas Bupati Nikson Nababan.

Untuk diketahui, membangun tata kelola pemerintahan yang baik tidak bisa lepas dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), termasuk keberadaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berperan mengawasi dan mengawal pembangunan daerah serta mendorong penyelenggaraan SPIP yang memadai.

Hal ini telah menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP.

Baca Juga: Taput Terbaik Tindak-lanjut Temuan BPK

Untuk pengukuran kinerja kepala daerah SPIP dan APIP harus masuk sebagai penilaian kinerja yang disajikan pada Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) maupun Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada pemerintah pusat.

Pengkajian atas kedua hal ini dikaitkan dengan kinerja kepala daerah sehingga penyelenggaraan SPIP dan keberadaan APIP merupakan suatu kebutuhan bukan sekedar memenuhi ketentuan yang berlaku.

Fokus pengkajian pada indikator kinerja penyelenggaraan SPIP dan kapabilitas APIP dapat dipertimbangkan menjadi indikator kinerja kunci (IKK) pada LPPD dan EKPPD.

Hasil pengkajian menjelaskan bahwa indikator kinerja penyelenggaraan SPIP dan kapabilitas APIP layak dipertimbangkan menjadi IKK pada LPPD maupun EKPPD.

Baca Juga: Bupati Taput Nikson Nababan Bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Sampaikan Rencana Mendirikan UNTARA

Alasannya, karena secara logis dan legal kedua IKK ini merupakan suatu kewajiban mutlak yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah.  Disamping itu, hasil dari beberapa kajian empiris bahwa SPIP dan kapabilitas APIP sangat penting dan wajib dibangun pada setiap organisasi pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dampak dari hasil kajian ini menyarankan kepada Kepala BPKP untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar menetapkan regulasi yang mensyaratkan indikator kinerja penyelenggaraan SPIP dan kapabilitas APIP menjadi dasar penilaian kinerja kepala daerah pada LPPD maupun EKPPD.

Selain itu, Kepala BPKP dapat pula melakukan atensi kepada Kementerian Keuangan agar kedua indikator ini menjadi bahan pertimbangan sebagai kriteria penerima Dana Insentif Daerah (DID).

Selanjutnya dalam hal melakukan evaluasi maturitas penyelenggaraan SPIP dan evaluasi kapabilitas APIP, BPKP juga perlu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan BKP RI untuk menyamakan persepsi kriteria evaluasi, dengan harapan hasil evaluasi atas kedua hal ini dapat dijadikan referensi dalam melakukan pemeriksaan oleh BPK RI.  (Fernando/hm13)

Related Articles

Latest Articles