22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Satgas Imbau Warga Siantar Tetap Terapkan Prokes di Masa Endemi

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Setelah tiga tahun masyarakat Indonesia berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, akhirnya Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19. Selanjutnya, Indonesia dinyatakan telah beralih menjadi endemi.

Meski pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan mulai memasuki masa endemi. Sekretaris Satuan Tugas Covid-19 Pematang Siantar, Agustina Sihombing mengatakan terkait pengumuman pencabutan status tersebut. Dia meminta semua pihak menunggu penetapan status Covid-19 tersebut dalam bentuk regulasi ataupun surat resmi secara tertulis dari pemerintah pusat.

“Sejak tanggal 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi menjadi endemi. Kan masih bentuk lisan. Surat resmi penetapan status Covid-19 dicabut belum ada. Karena surat resmi itu lah menjadi penting untuk konsekuensi dasar hukum kita selanjutnya,” kata Agustina saat dijumpai di kantor BPBD Kota Pematang Siantar, pada Jumat (23/6/23).

Baca juga: Masa Endemi, Vaksinasi dan Pengobatan Covid-19 Tetap Ditanggung Pemerintah

Dia menjelaskan, sejak munculnya pandemi Covid-19 awal tahun 2020. Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar telah berupaya keras untuk melakukan berbagai upaya dalam penanganan Covid-19. Diantaranya adalah refocusing anggaran, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kemudian upaya 3T, upaya pendisiplinan protokol kesehatan 5m, vaksinasi, pemberian bantuan sosial, serta upaya lainnya guna mengendalikan penyebaran covid-19. Dan penanganan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Meski begitu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Pematang Siantar ini tetap mengingatkan kepada masyarakat bahwa pencabutan status bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya. Virus Covid-19 tetap dapat menginfeksi kapan saja.

Baca juga: Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Warga Simalungun: Sudah Menjawab Kegelisahan Masyarakat

“Perlu kesadaran masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan di manapun dia berada. Memakai masker jadi kewajiban di manapun berada saat diluar rumah. Jadi kita fokus mencegah agar kejadian ini tidak terulang kembali di kedepannya,” tutur Agustina.

Setelah ada nanti regulasi tersebut, maka akan sampai ke pemerintah provinsi, lalu sampai ke setiap daerah di kota/kabupaten. Inilah nanti yang menjadi pegangan pemerintah daerah seperti Kota Pematang Siantar untuk mengeluarkan surat edaran.

Lalu, bagaimana nasib Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19?

Baca juga: IDI Dukung Presiden Jokowi Cabut Pandemi Covid-19

Masalah status daripada petugas satuan tugas (satgas Covid-19) dijelaskan dia, akan dikoordinasikan kepada pemerintah daerah dahulu. Terutama kepada sekretaris daerah untuk dicabut, bersamaan dengan regulasi secara tertulis tentang sudah dicabutnya status Covid-19.

“Kalau regulasi secara tertulis tentang dicabutnya status Covid-19 sudah datang. Nanti status satgas ini juga ada di dalamnya (regulasi tertulis.red) tercantum dicabutnya keputusan tentang status satgas Covid itu,” jelas Agustina.

Menurutnya, pencabutan status pandemi ke endemi menandai hal-hal yang berkaitan dengan penanganan pandemi sudah selesai. Tapi ia belum bisa memastikan apakah hal tersebut juga berlaku  dalam berbagai sektor/bidang, salah satunya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Mencabut Status Pandemi Covid-19 Indonesia

“Tetapi kami meminta agar masyarakat tetap mengikuti anjuran dari pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemi ini,” pungkasnya. (Yetty/hm21).

Related Articles

Lonjakan Covid-19 di Sumut

Latest Articles