10.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Satpol PP Siantar Tebang Pilih Menertibkan Bangunan Tak Berizin

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 2 unit bangunan kios liar yang berada di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (7/12/23).

Kepala Satpol PP Pematang Siantar, Pariaman Silaen mengatakan penertiban dua kios  sesuai SK Wali Kota tentang penetapan dan pembongkaran.

“Kita telah melakukan pembongkaran terhadap dua bangunan kios yang berdiri tanpa izin atau liar. Kami berharap tidak ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin,” katanya.

Baca juga: Diduga Tak Berizin, Warga Pangaribuan Dairi Protes Pembangunan Tower

Sementara itu, Satpol PP hingga kini masih membiarkan salah satu bangunan yang berada di Jalan Pane, Kecamatan Siantar Timur, berdiri kokoh. Bahkan bangunan itu kini tampak selesai dikerjakan walau sebelumnya Satpol PP meminta menghentikan aktivitas bangunan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Sofie M Saragih memastikan bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBB).

“Belum ada izinnya,” ucap Sofie, Senin (23/10/2023) lalu. (jonatan/hm17)

Related Articles

Latest Articles