24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Rumah Tanpa Septic Tank di Kota Tak Ditindak, Begini Kata DPRD Pematang Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Meski menyalahi, rumah tanpa septic tank di pusat kota Pematang Siantar yang membuang limbah tinja langsung ke parit tidak dapat ditindak dengan alasan ketiadaan Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M Lingga saat dikonfirmasi mistar.id. Menurutnya, ketiadaan Perda yang mengatur tidak tepat dijadikan sebagai alasan.

“Kita kira ini bukan kasus dua tahun belakangan ini. Ini sudah kasus tahunan. Kalau Pemko menyatakan karena keterbatasan Perda yang mengatur. Saya kira ini bukan jadi alasan,” jelasnya, Sabtu (24/6/23).

Baca juga : Rumah Tanpa Septic Tank di Pusat Kota, Pemko Siantar Tak Berdaya Menindak

Namun demikian, Timbul berharap agar pihak Pemko Pematang Siantar dapat mengusulkan kembali ranperda yang mengatur terkait limbah tinja tersebut kepada DPRD Kota Pematang Siantar untuk dibahas dan dijadikan Perda.

“Kita harapkan Pemko bisalah kembali untuk mengusulkan Perda-nya, dan menertibkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku,” ujar Ketua PDIP Kota Pematang Siantar tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematang Siantar, Risfani Sidauruk menegaskan bahwa pembuangan tinja secara langsung ke media lingkungan itu jelas melanggar aturan.

Baca juga : Inspektorat Desak Pembongkaran Toilet Umum, PD PHJ Siantar Ngaku sedang Dikaji

Agar warga yang tinggal di pusat inti kota tidak membuang limbah tinjanya ke parit, kata Risfani, pihak Dinas PRKP sudah pernah mengeluarkan Surat Edaran terkait himbauan untuk pembangunan tangki septic di kawasan inti kota, seperti Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka.

“Untuk melakukan penindakan, secara peraturan belum memiliki dasar hukum karena kita belum memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Dinas PRKP sejak Tahun 2020 telah mengajukan Ranperda untuk dapat dibahas dan ditetapkan. Namun sampai sekarang, hal tersebut belum terlaksana,” ujarnya pada Kamis (22/6/23). (ferry napitupulu/hm18)

Related Articles

Latest Articles