15.6 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Rumah Tanpa Septic Tank di Pusat Kota, Pemko Siantar Tak Berdaya Menindak

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pematang Siantar merupakan salah satu kota wisata, namun pada parit pembuangan limbah rumah tangga di seputaran pusat kota Pematang Siantar, yakni di Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo, masih kerap ditemukan tinja yang mengapung.

Tinja yang mengapung disaat air parit meluap itu terjadi disinyalir karena rumah di pusat kota itu masih ada yang WC-nya tidak memiliki septic tank sehingga pembuangannya langsung ke parit.

Meski pembuangan tinja yang langsung ke parit itu menyalahi, namun pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar terkesan tidak mampu memberikan sanksi atau menindak pemilik rumah yang tidak memiliki septic tank.

Ketidakmampuan untuk memberikan sanksi itu dikarenakan Kota Pematang Siantar belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait pembuangan limbah tinja tersebut ke langsung parit.

Baca juga : Tinja Dibuang ke Parit, Dinas LH Siantar Limpahkan Tanggungjawab Pada Dinas Pemukiman

Seperti disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematang Siantar, Risfani Sidauruk ketika dikonfirmasi mistar.id via pesan Whats App (WA), pada Kamis (22/6/23).

“Terkait dengan pembuangan tinja secara langsung ke media lingkungan, secara peraturan jelas melanggar,” tegas Risfani yang mengaku sedang di luar kota.

Dinas PKP, kata Risfani, sudah pernah mengeluarkan Surat Edaran terkait himbauan untuk pembangunan tangki septik di kawasan inti kota (Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka).

“Untuk melakukan penindakan, secara peraturan belum memiliki dasar hukum karena kita belum memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Dinas PRKP sejak Tahun 2020 telah mengajukan Ranperda untuk dapat dibahas dan ditetapkan. Namun sampai sekarang, hal tersebut belum terlaksana,” sambungnya mengakhiri. (Ferry Napitupulu/hm19)

Related Articles

Latest Articles