10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

RSUD Djasamen Sempurnakan 12 Kriteria KRIS JKN untuk Diterapkan Tahun 2025

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kamar Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, direncanakan akan diterapkan di seluruh Indonesia mulai 1 Januari 2025.

Bagaimana kesiapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar dalam mempersiapkan 12 kriteria yang harus laksanakan dalam penerapan KRIS JKN pada tahun 2025 mendatang.

Berikut penjelasan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih, dr Flora Maya Damanik yang dikonfirmasi mistar.id, terkait persiapan untuk memenuhi 12 kriteria yang memang diisyaratkan dapat dilakukan secara bertahap. Jumat (10/2/23) sore.

Baca Juga: Resmikan Cath Lab Jantung RSUD Djasamen Saragih, Ini Kata Wali Kota Siantar

“Mengenai KRIS, biar saya jelaskan dulu kriteria-keriterianya. Jadi, kriterianya itu ada 12 yang harus menjadi perhatian dalam penerapan KRIS tahun 2025. Yang pertama, bahan bangunan di rumah sakit porositas kita memang tidak tinggi, tetapi tdk ada indikator pengukurnya dikita,” tutur Maya mengawali penjelasannya.

Selanjutnya yang kedua, ketiga dan keempat, sambung Maya, antara lain ventilasi udara, pencahayaan ruangan, dan kelengkapan tempat tidur minimal dua stop kontak dan ada nurse. Nurse call belum ada di dibeberapa ruangan. Yang ada, rata-rata sudah rusak. Ini akan dilengkapi melalui pengadaan.

“Untuk itu semua, kita sudah memenuhi kriterianya, karena memang sebelumnya pun hal itu telah kita persiapkan di rumah sakit,” ujar Maya yang kemudian membeberkan kriteria KRIS lainnya.

Baca Juga: DPRD Siantar Minta RSUD dr Djasamen Saragih Buat Website Khusus, ini Tujuannya

Kriteria kelima, kata Maya, Tenaga Kesehatan (Nakes) satu orang per tempat tidur. “Kalau mengenai Nakes ini, sesuai dengan hasil ‘zoom meeting’ dengan kementerian kesehatan, saat ini dengan kondisi pasien saat ini masih memadai. Tapi ke depannya, tempat tidur kita kan ada 200, jadi bila jumlah pasien naik, terus bertambah, maka harus dilakukan penambahan Nakes lagi,” tuturnya.

Selanjutnya yang keenam, kata Maya, menjaga suhu ruangan di 20-26 derajat Celcius dan kelembapan stabil. “Ini kita beruntung, karena memang kota kita ini kota yang sejuk. 50 persen ruangan sudah ber AC. Pengukur kelembaban di ruangan rawat inap belum ada. Yang ada hanya di gizi, farmasi dan beberapa ruang khusus saja seperti dalam standard,” tuturnya

Kriteria yang ketujuh, kata Maya, pembagian ruang per jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, non-infeksi, bersalin).

Baca Juga: Rumah Sakit di Kabupaten/Kota Diupayakan Bisa Tangani Stroke

“Kriteria ini juga sudah kita penuhi sebelumnya. Termasuk kriteria yang kedelapan, yaitu kepadatan ruangan maksimal 4 tempat tidur ruang rawat, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter. Di Djasamen Kalau untuk yang per kamar 2 atau lebih, sudah kita bagi berdasarkan jenis kelamin. Kita juga sudah punya ruang khusus infeksi airborne dan yang immunosupressed kita kohort. Di HD kita punya isolasi untuk airborne dan pasien dengan Hepatitis B,” sebutnya merinci.

Kriteria yang kesembilan itu, kata Maya, adalah tirai partisi tempat tidur yang jarak tirai 30 centimeter dari lantai, panjang minimal 20 centimeter bahan tidak berpori. “Kita memakai standard PPI,” ungkapnya.

Baca Juga: Catatan Sejarah Catharina Hospital, Rumah Sakit yang Masih Berdiri Tegak di Asahan

Kesepuluh, kamar mandi di dalam ruangan. “Masih ada yang tidak ada kamar mandi di dalam.Ini akan kita penuhi secara bertahap. Lainnya semua ada kamar mandinya. Dan kesebelas, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas. Semua kekurangan masih ada waktu untuk menyempurnakan .karena memang ini akan diberlakukan tahun 2025,” ungkapnya.

Kriteria yang keduabelas, kata Maya, outlet oksigen. “Untuk outlet oksigen ini, rencanaku semua oksigen sentral. Ini rencana saya, sebaiknya memang kita bisa memproduksi oksigen sendiri. Ini membutuhkan anggaran yang sangat mahal, dan untuk mewujudkan ini, kita akan berupaya membuka akses ke pusat,” ujarnya.

Dari penjelasan tersebut, Maya menegaskan bahwa semua kriteria yang dipersyaratkan untuk KRIS di RSUD dr Djasamen Saragih sudah tinggal penyempurnaan. “Artinya begini, bahwa semua kriteria itu sedang berproses untuk penyempurnaan sebelum nanti semuanya itu akan diterapkan pada Januari 2025,” tutupnya.(ferry/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles