Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Penerapan Layanan Kesehatan KRIS Masih Menunggu Regulasi dari Kemenkes

journalist-avatar-top
By
Friday, February 10, 2023 16:34
15
penerapan_layanan_kesehatan_kris_masih_menunggu_regulasi_dari_kemenkes

penerapan layanan kesehatan kris masih menunggu regulasi dari kemenkes

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah rencananya secar keseluruhan akan mengubah pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum yang dibentuk pemerintah Indonesia khusus untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional.

Untuk memberikan layanan kesehatan secara merata tanpa melihat besaran iurannya. Pemerintah akan menghapus layanan kelas 1, 2, dan 3. Sebagai gantinya yaitu program kelas rawat inap standar (KRIS) yang rencananya akan berlaku mulai tahun ini.

Bagaimana persiapan pelaksanaan KRIS pada rumah sakit di Kota Pematang Siantar, apakah kebijakan itu sudah berlaku?

Baca Juga: Silakan Cek! Ini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Januari 2023

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematang Siantar, Kiki Christmar Marbun melalui Staf Komunikasi Publik, Suparli, SE menyampaikan, program KRIS tersebut belum berlaku hingga saat ini.

“Kami masih menanti regulasi pelaksanaan KRIS dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Jumat (10/2/23).

Suparli mengatakan, informasi tersebut didapatkannya dari bidang pelayanan BPJS Kesehatan, bahwasanya program tersebut belum dilaksanakan karena BPJS Kesehatan lagi menunggu surat keputusan dari Kemenkes tentang bagaimana peta jalan infrastruktur program KRIS untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus diganti KRIS, ini Tarif Selanjutnya

Meski demikian, saat ini proses standardisasi kelas masih dalam perumusan konsep. Biasanya, sebut dia, turunannya berawal dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kemudian Kemenkes, dan selanjutnya kepada BPJS Kesehatan.

“Belum ada instruksi tentang juknis pelaksanaan atas program terbaru tersebut. BPJS Kesehatan pusat belum menerima surat turunannya dari Kemenkes,” tuturnya.

Maka dari itu, lanjut dia, penerapan KRIS belum dilakukan di rumah sakit pemerintah ataupun swasta di Kota Pematang Siantar. Pihaknya juga belum bisa memastikan rumah sakit mana saja yang sudah memenuhi persyaratan layanam sesuai standar program KRIS. (Yetty/hm02)

 

journalist-avatar-bottomLuhut