13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

PN Siantar akan Periksa Saksi Penggugat Dalam Perkara SMAN 5

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar telah menggelar sidang lapangan terkait gugatan lahan SMA Negeri 5 Pematang Siantar, Jumat (22/3/24) kemarin. Sidang dilakukan di lokasi sekolah, di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba.

Wakil Ketua PN Siantar, Sayed Tarmizi mengatakan, agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi yang diajukan penggugat, dalam hal ini Henny Lee putri mendiang Hermawanto Lee.

Pemeriksaan saksi dijadwalkan Senin (1/4/24) di Ruang Sidang Cakra PN Siantar. “Pemeriksaan saksi nantinya langsung dibawa oleh paran pihak ke persidangan,” kata Sayed, Senin (25/3/24).

Baca juga: Aksi Bakar Ban, Massa Cipayung Geruduk Polrestabes Medan

Saksi, lanjut Sayed, terlebih dahulu disumpah sebelum memberikan keterangan. “Supaya mempunyai nilai pembuktian,” sambungnya.

Hermawanto Lee merupakan pemilik kolam renang Detis Sari Indah. Keluarganya melayangkan gugatan karena lahan mereka yang kini dibangun sekolah itu dikuasai penuh pemerintah.

Dalam perkara ini pihak penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp58.106.832.040. Majelis hakim juga diminta menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari jika para tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Upaya Pemko Pematangsiantar Menanti Revitalisasi Gedung 4 Pasar Horas

Jika tidak, hakim diminta untuk memerintahkan para tergugat untuk menghentikan proses belajar mengajar dan menyerahkan tanah dan bangunan dalam keadaan kosong.

Kemudian para tergugat juga diminta memberikan ganti rugi atas penggunaan tanah dan bangunan selama 15 tahun yang dikonversikan sebesar Rp15 miliar. (Gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles