23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Petinggi Telkom dan GSD Diperiksa, Kasi Pidsus: Mereka Pura-pura Tidak Tahu

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar telah memeriksa petinggi PT. Telkom dan PT. Graha Sarana Duta (GSD) terkait kasus pembangunan Gedung Balei Merah Putih yang berada di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (4/7/23) lalu.

Kejaksaan memeriksa Senior General Manager (SGM) PT. Telkom, Heru. Pada pemeriksaannya sebagai saksi, Heru yang juga Komisaris di PT. GSD ini tidak dapat berkutik saat dicecar penyidik dari kejaksaan.

Heru hanya menyampaikan kesulitan yang dialami saat memberikan izin ke PT. GSD jika melaksanakan pekerjaan sesuai peraturan direktur.

“Dia katakan kompleks dan sulit. Padahal tidak ada yang kompleks dan sulit,” ujar Kasi Pidsus Kejari Siantar, Symon Morris Sihombing kepada mistar.id, Kamis (6/7/23).

Baca juga: Hari Ini, Saksi Kasus Pembangunan Balei Merah Putih Milik PT Telkom Diperiksa

Heru yang memberikan izin kepada PT. GSD untuk menunjuk pihak ketiga, yakni PT. Tekken Pratama mengerjakan pembangunan Gedung Balei Merah Putih itu tidak dapat menjawab pertanyaan penyidik.

“Dan lebih yang fatal lagi, malah proses pengerjaannya sudah dilaksanakan oleh PT Tekken Pratama sebelum penandatanganan kontrak antara PT. Telkom dengan PT. GSD. Jadi ketika kita tanyakan itu, dia terdiam dan dia nggak bisa jawab juga. Karena memang itu merupakan kesalahan yang fatal,” tegas Symon.

Kemudian esok harinya, Rabu (5/7/23), kejaksaan memeriksa Senior General Manager Procurement, Weriza. Dalam perkara yang telah masuk ke penyidikan ini, Weriza berperan menandatangani kontrak antara PT. Telkom dengan PT. GSD.

Di depan penyidik, Weriza mengaku tidak mengetahui jika sebelum penandatanganan kontrak itu, proses pengerjaan Gedung Balei Merah Putih telah berjalan.

Baca juga: Kejari Siantar: Proyek Pembangunan Balei Merah Putih Milik PT Telkom Banyak Ditemukan Masalah

“Dia baru tahu pada saat di lapangan (Gedung Balei Merah Putih). Sebenarnya ini pura-pura gak tahu aja ini. Biasalah, kalau sudah kejadian kan pura pura gak tahu,” kata Symon.

Sejatinya, kejaksaan akan memeriksa Direktur Utama PT. GSD, Rinto Dwi Hartono dalam waktu dekat. Namun, kata Symon, Rinto meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Symon belum bersedia memberikan komentar terkait penetapan tersangka. Mereka, lanjut Symon, masih akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan.

“Kejaksaan rencananya akan menggeledah kantor PT. Telkom,” tutupnya. (Gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles