14.2 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Kejari Siantar: Proyek Pembangunan Balei Merah Putih Milik PT Telkom Banyak Ditemukan Masalah

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Proyek pembangunan Balei Merah Putih milik perusahaan BUMN PT. Telkom menyimpan segudang permasalahan. Mulai dari perencanaan, proses pengerjaan hingga selisih keuntungan.

PT. Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak perusahaan Telkom diduga telah melanggar sejumlah ketentuan selama proses pembangunan gedung yang berada di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat itu.

Perusahaan yang mengurus aset-aset dan sarana prasarana PT Telkom itu ditunjuk mengerjakan proyek mewah. Namun pada kenyataannya, PT. GSD menunjuk lagi PT. Tekken Pratama.

Baca juga: Hari Ini Kartu 3G Telkomsel Mulai Dimatikan, Grapari Telkomsel Siantar ‘Diserbu’ Pelanggan

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siantar, Symon Sihombing kepada Mistar.id memaparkan pelanggaran terhadap penunjukan langsung PT. GSD oleh PT. Telkom.

“Seharusnya itu ada proses tender dulu. Jadi penunjukan ini melangkahi sejumlah ketentuan,” kata Symon, Selasa (27/6/23) di ruang kerjanya.

Selisih Keuntungan Sebesar Rp5,2 miliar

Symon menjelaskan langkah Kejaksaan menangani perkara ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Telah terjadi selisih keuntungan diluar dari ketentuan. Yakni sebesar Rp454 juta. Namun setelah dilakukan penyelidikan, Kejaksaan menemukan angka yang lebih fantastis.

Baca juga: Ini Cara Telkomsel Dukung Gelaran PRSU ke-49  

“Kami temukan ada selisih Rp5,2 miliar,” pungkasnya.

Angka itu didapat Kejaksaan dari pembayaran antara PT. Telkom ke PT. GSD, dan PT. GSD ke PT. Tekken Pratama. Kemudian dihubungkan dari proses pengadaan barang dan jasa, Symon menekankan haram hukumnya perusahaan-perusahaan itu memperoleh keuntungan tersebut.

Proyek Dikerjakan 8 Bulan Sebelum Penandatanganan Kontrak

Bukan hanya itu saja, indikasi pelanggaran hukum juga didapatkan dari penunjukan PT. Tekken Pratama sebagai pemegang proyek. Dengan penunjukan PT. GSD oleh PT. Telkom. Sebab faktanya, PT. Telkom menandatangani kontrak dengan PT. GSD pada November 2017. Sementara proses pembangunan gedung telah dikerjakan PT. Tekken Pratama pada April 2017 melalui surat perjanjian nomor 151/HK.810//GSD-000/2017 tanggal 21 April 2017 dengan nilai sebesar Rp51,9 miliar.

Baca juga: Berpengalaman di Reskrim, Kapolres Siantar yang Baru Diharap Tuntaskan Berbagai Kasus

“Kami tidak sangka PT. Telkom melakukan cara-cara seperti itu,” ucap Symon.

Dimana dari data yang didapat Kejaksaan, PT. Tekken Pratama tidak memiliki spesialisasi untuk mengerjakan salah satu proyek terbesar di Kota Pematang Siantar itu.

Kejaksaan kemudian melakukan gelar perkara dan memutuskan jika terdapat pelanggaran hukum dalam proses tersebut.

Baca juga: Satria-1 Dikaitkan dengan Korupsi BTS, Ini Kata Mahfud MD

“Sekitar satu atau dua minggu lalu, kami meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkasnya.

Namun pihak Kejaksaan belum ada menetapkan tersangka dalam perkara ini. Merujuk dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, peningkatan status itu dinaikkan Kejaksaan ke Sprindik Umum.

Berpatokan pada status penyidikan itu, Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan bahkan penggeledahan untuk menemukan tersangka.

Baca juga: Diduga Korupsi, Mantan Pj Kades dan Bendahara Desa di Nisel Dituntut 6 Tahun Penjara

Direktur Utama dan Direktur Keuangan pada perusahaan-perusahaan yang dimaksud di atas telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Namun mereka meminta perubahan jadwal dengan berbagai macam alasan.

“Pemanggilan yang kedua. Jika nanti pemanggilan tersebut diabaikan, kita akan tentukan apakah nanti akan dijemput paksa,” ujar Symon.

Symon menyayangkan para saksi tidak menggunakan kesempatan ini untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Baca juga: Pemko Siantar Dorong UMKM, ini Upayanya

Penunjukan Perusahaan Perencana dan Pengawas Janggal

Kemudian permasalahan selanjutnya yakni, penunjukan perusahaan perencana dan pengawas yang dilakukan PT. GSD. Symon menerangkan, PT. GSD telah melakukan pelanggaran dengan menunjuk PT. IKW sebagai Pengawas.

Ditemukan juga kejanggalan dalam kinerja PT. IKW. Dimana PT. IKW mulai pengawasan setelah proyek dikerjakan selama dua bulan. Perusahaan-perusahaan yang turut mengambil keuntungan dari pembangunan gedung itu berasal dari Jakarta.

“Sekarang, bagaimana pertanggungjawaban selama dua bulan itu. Itu masalahnya,” tegasnya.

Baca juga: 40 Tahun Tinggal Sendiri, Wanita Pensiunan PT Telkom Ditemukan Tewas di Rumahnya

Proyek Dikerjakan Tidak Sesuai Waktu dan Spesifikasi Pekerjaan

Selanjutnya pelanggaran lain juga ditemukan, setelah PT IKW melakukan pengawasan hanya sampai proses pengerjaan berjalan 92,02 persen.

“Etikanya, PT IKW harusnya di masukkan daftar hitam. Tapi itu tidak terjadi,” sambung Symon.

Sisa pengerjaan kurang lebih 7 persen, PT GSD menunjuk perusahaan lain sebagai pengawas.

“Logikanya jika itu tidak dilakukan sesuai waktu dan spesifikasi pekerjaan, maka yang dilakukan pemutusan kontrak. Itu tidak dilakukan kepada PT Tekken Pratama,” terangnya.

Baca juga: USU-Telkom Segera Realisasikan Digitalisasi Kampus

Symon melanjutkan, kejanggalan lain yang ditemukan yakni, PT IKW telah menyatakan proses pengerjaan PT Tekken Pratama sudah 100 persen padahal faktanya masih 92,02 persen.

“Ini masih masalah prosedur, belum lagi kita masuk ke kualitas bangunan. Kompleks masalahnya ini,” tutur Symon. (Gideon/hm21).

Related Articles

Latest Articles